Kamis, 2 Oktober 2025

Kasus Hambalang

KPK Belum Ada Sinyal Periksa Tersangka Hambalang

Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan Kepala Biro Keuangan Kementerian Pemuda dan Olahraga, Deddy Kusdinar sebagai tersangka

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-inlihat foto KPK Belum Ada Sinyal Periksa Tersangka Hambalang
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Kawasan proyek Pusat Pendidikan, Pengembangan, dan Sekolah Olah Raga Nasional, Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, di potret pada Rabu (30/5/2012). Proyek tersebut dihentikan sementara waktu untuk dievaluasi oleh kemenpora, terkait longsor yang terjadi di wilayah tersebut. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan Kepala Biro Keuangan Kementerian Pemuda dan Olahraga, Deddy Kusdinar sebagai tersangka kasus pengadaan dan pembangunan sarana dan prasarana Hambalang sejak 19 Juli 2012 lalu.

Namun sampai saat ini belum ada tanda-tanda, KPK akan melakukan pemeriksaan terhadap anak buah Andi Mallarangeng itu.

Wakil Ketua KPK, Zulkarnain mengatakan, mengenai pemanggilan terhadap Deddy, KPK menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik.

"Itu kan jadwalnya di penyidik," kata Zulkarnain di KPK, Jakarta, Kamis (23/8/2012).

Sementara, Wakil Ketua KPK lainnya, Bambang Widjojanto juga belum bisa memberikan jawaban pasti kapan pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap Dedi.

"Nanti saya cek," kata Bambang.

Menurut Bambang, Deddy yang ditetapkan sebagai tersangka adalah anak tangga pertama untuk menelusuri kasus Hambalang.

KPK, kata Bambang, akan melakukan evaluasi terkait kasus Hambalang. Ia pun menjamin ke depannya pasti akan ada kemajuan.

"Hambalang masih tangga pertama dan akan dievaluasi kemungkinan minggu depan. Dari situ pasti ada progres," tegas Bambang.

Seperti diketahui, Deddy yang juga merupakan Pejabat Pembuat Komitmen proyek Hambalang disangkakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

KPK mulai menyelidiki kasus Hambalang sejak Agustus 2011. Setidaknya ada dua peristiwa yang terindikasi korupsi dalam proyek Hambalang yang bernilai Rp2,5 triliun.

Pertama, pada proses penerbitan sertifikat tanah Hambalang di Jawa Barat. Kedua, pengadaan proyek Hambalang yang dilakukan secara multi years. Pengadaan proyek Hambalang ditangani Kerjasama Operasi (KSO) PT Adhi Karya dan PT Wijaya Karya.

Baca Juga:

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved