Kasus Hambalang
KPK Belum Ada Sinyal Periksa Tersangka Hambalang
Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan Kepala Biro Keuangan Kementerian Pemuda dan Olahraga, Deddy Kusdinar sebagai tersangka

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan Kepala Biro Keuangan Kementerian Pemuda dan Olahraga, Deddy Kusdinar sebagai tersangka kasus pengadaan dan pembangunan sarana dan prasarana Hambalang sejak 19 Juli 2012 lalu.
Namun sampai saat ini belum ada tanda-tanda, KPK akan melakukan pemeriksaan terhadap anak buah Andi Mallarangeng itu.
Wakil Ketua KPK, Zulkarnain mengatakan, mengenai pemanggilan terhadap Deddy, KPK menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik.
"Itu kan jadwalnya di penyidik," kata Zulkarnain di KPK, Jakarta, Kamis (23/8/2012).
Sementara, Wakil Ketua KPK lainnya, Bambang Widjojanto juga belum bisa memberikan jawaban pasti kapan pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap Dedi.
"Nanti saya cek," kata Bambang.
Menurut Bambang, Deddy yang ditetapkan sebagai tersangka adalah anak tangga pertama untuk menelusuri kasus Hambalang.
KPK, kata Bambang, akan melakukan evaluasi terkait kasus Hambalang. Ia pun menjamin ke depannya pasti akan ada kemajuan.
"Hambalang masih tangga pertama dan akan dievaluasi kemungkinan minggu depan. Dari situ pasti ada progres," tegas Bambang.
Seperti diketahui, Deddy yang juga merupakan Pejabat Pembuat Komitmen proyek Hambalang disangkakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
KPK mulai menyelidiki kasus Hambalang sejak Agustus 2011. Setidaknya ada dua peristiwa yang terindikasi korupsi dalam proyek Hambalang yang bernilai Rp2,5 triliun.
Pertama, pada proses penerbitan sertifikat tanah Hambalang di Jawa Barat. Kedua, pengadaan proyek Hambalang yang dilakukan secara multi years. Pengadaan proyek Hambalang ditangani Kerjasama Operasi (KSO) PT Adhi Karya dan PT Wijaya Karya.
Baca Juga: