Jumat, 3 Oktober 2025

Menkumham Luruskan Pernyataan Denny Soal Pengacara Koruptor

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Amir Syamsuddin meluruskan kicauan Wamenkumham Denny Indrayana di Twitter yang mengatakan

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-inlihat foto Menkumham Luruskan Pernyataan Denny Soal Pengacara Koruptor
Tribunnews.com/Edwin Firdaus
Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin dan Wamen Denny Indrayana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Amir Syamsuddin meluruskan kicauan Wamenkumham Denny Indrayana di Twitter yang mengatakan bahwa pengacara koruptor sama saja koruptor.

"Bukan soal setuju tidaknya, tetapi karena pekerjaan advokat selalu berpegang kepada azas dan prinsip hukum," kata Amir disela open house yang digelar di rumah dinasnya di Jalan Denpasar, Jakarta Selatan, Senin (20/8/2012).

Amir menjelaskan, seorang pengacara atau advokat taat kepada azas presumption of innocence atau seorang belum dapat dikatakan bersalah sebelum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap, meski kebanyakan masyarakat sudah memvonis sebagai koruptor.

Amir kembali meluruskan bahwa apa yang diungkapkan oleh Wamen Denny lantaran latar belakangnya sebagai seorang satgas pemberantasan antikorupsi, sedangkan dirinya sendiri berlatarbelakang pengacara.

"Itu harus dibedakan, karena saya berlatarbelakang advokat, sedangkan pak Denny berlatarbelakang satgas," kata Amir.

Dalam kesempatan yang sama, Wamen Denny menyatakan advokat juga bisa melakukan malpraktek seperti layaknya dokter. Ini terkait tweet yang ia lontarkan pada Sabtu, 18 Agustus 2012, yang berisi pernyataan “Advokat koruptor adalah koruptor.”

Denny menegaskan, tweet itu tidak bermaksud menyinggung advokat. "Saya tidak menyebut profesi advokat itu kotor. Yang saya sebut advokat pembela kasus korupsi ada dua kriterianya, yaitu yang membela koruptor membabi-buta, dan yang tanpa malu menerima bayaran dari hasil tindakan korupsi," katanya, Senin (20/8/2012).

Baca Juga:

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved