Mafia Pajak Jilid II
Dua Tersangka Korupsi Pajak Segera Disidangkan
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan masih terus merampungkan berkas dua mantan pegawai Ditjen Pajak tersangka kasus

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurmalia Rekso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan masih terus merampungkan berkas dua mantan pegawai Ditjen Pajak tersangka kasus korupsi dan pencucian uang, Firman serta Salman Maghfiroh.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Masyhudi saat dihubungi wartawan, Kamis (16/8/2012), mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan jaksa penuntut umum dalam kasus ini.
Mereka adalah Nellita Ariani, Rahmad Purwanto, Kuntadin, Jefri P. Makapeduan, Daster Sitohang, serta Arif Yani.
"Kasusnya akan segera dilimpahkan setelah kita selesai menyusun dakwaannya," kata Masyhudi.
Para jaksa tersebut, menurutnya, adalah gabungan dari jaksa Kejaksaan Agung RI dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sementara pihak Kejaksaan Tinggi DKI belum memberi konfirmasi.
Dalam kasus ini, Dhana, Firman, dan Salman, diduga bersekongkol meloloskan keberatan restitusi pajak PT Kornet Trans Utama (PT KTU) saat bekerja di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pancoran, Jakarta Selatan.
Saat itu, Firman bertindak sebagai koordinator atau supervisor, Dhana bertindak sebagai ketua tim, sementara Salman sebagai anggota.
Untuk sementara, kata Masyhudi keduanya disangkakan melanggar pasal 2, pasal 3, pasal 12 e ayat 1 dan 2 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan pasal 3 dan pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Untuk kasus yang awalnya terungkap dari mantan pegawai Ditjen Pajak Dhana Widyatmika, kejaksaan masih harus merampungkan berkas tiga tersangka lainnya, yakni mantan atasan Dhana, Herly Isdiharsono (HI), wajib pajak dari PT Mutiara Virgo Jhonny Basuki (JB), dan konsultan pajak PT Ditax Management Resolusindo, Hendro Tirtawijaya (HT).