Hartati Murdaya Tersangka
Walubi Mohon KPK Tidak Menahan Hartati Murdaya
Dewan Pengurus Pusat Perwakilan Umat Buddha Indonesia (DPP Walubi) mengajukan surat permohonan kepada pimpinan Komisi Pemberantasan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Pengurus Pusat Perwakilan Umat Buddha Indonesia (DPP Walubi) mengajukan surat permohonan kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait status tersangka Siti Hartati Murdaya.
Dalam surat tersebut, 12 majelis yang tergabung dalam organisasi keagamaan umat Budha itu memohon kepada pimpinan dan penyidik KPK untuk tidak melakukan penahanan kepada Ketua Umum DPP Walubi Hartati Murdaya, meski telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap penerbitan sertifikat hak guna usaha (HGU) perkebunan di Buol.
"Karena, kami sangat membutuhkan kehadiran dan kepemimpinan ibu Hartati Murdaya dalam menjalankan organisasi sosial dan keagamaan," kata Wasekjen DPP Walubi, Gatot Sukarno Adi di kantor KPK, Jakarta, Jumat (10/8/2012).
Menurutnya kehadiran dan kepemimpinan Hartati sebagai Ketum Walubi masih sangat dibutuhkan untuk menjalin kesolidan dan keharmonisan 12 Majelis yang tergabung dalam Walubi. Sebaliknya jika upaya penahanan itu tetap dilakukan, dikawatirkan akan menyebabkan psikologis umat Buddha seluruh Indonesia.
"Kami percaya dan yakin bahwa Ibu Hartati akan menghormati dan mengikuti proses hukum serta koperatif. Sehingga tidak perlu ada penahanan. Kami juga menjamin bahwa yang bersangkutan akan mengikuti proses pemeriksaan dan persidangan," kata Gatot.
Seperti diketahui, KPK menetapkan Hartati Murdaya sebagai tersangka usai ekspose pada 6 Agustus 2012. Hartati selaku Presiden Direktur PT Hardaya Inti Plantation (HIP) dan PT Cipta Cakra Murdaya (CCM) diduga kuat sebagai orang yang memberikan suap kepada Bupati Buol Amran Batalipu.
Anggota dewan pembina Partai Demokrat itu dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b atau Pasal 13 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Mengenai upaya penahanan terhadap Hartati, Ketua KPK Abraham Samad menyatakan bilamana hal itu diperlukan, upaya penahanan akan segera dilakukan.
"Apabila diperlukan penyidik atau apabila kasusnya dianggap mendekati rampung maka yang bersangkutan, Insya Allah akan ditahan seperti tersangka-tersangka lain yang disidik KPK," kata Abraham beberapa waktu lalu.
Ayo Klik: