Sabtu, 4 Oktober 2025

Korupsi BPH Migas

Korupsi di BPH Migas Libatkan Sejumlah Maskapai

Penyidik Bareskrim Mabes Polri saat ini sedang melakukan penyidikan terhadap dugaan korupsi pengelolaan penggunaan anggaran perjalananan

Penulis: Adi Suhendi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-inlihat foto Korupsi di BPH Migas Libatkan Sejumlah Maskapai
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Brigjen Boy Rafli Amar

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Bareskrim Mabes Polri saat ini sedang melakukan penyidikan terhadap dugaan korupsi pengelolaan penggunaan anggaran perjalananan dinas pada Badan Pengatur Hulu Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Tahun Anggaran 2010-2011.

Dalam dugaan tersebut, diduga tersangka membuat anggaran perjalanan dinas fiktif. "Diduga melibatkan beberapa maskapai penerbangan," ungkap Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (10/8/2012).

Hingga saat ini penyidik Bareskrim Mabes Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap sebelas orang saksi. "Dari BPH Migas ada tujuh orang dan pihak-pihak yang dikerjasamakan dalam pengelolaan perjalanan dinas ini semuanya ada empat," terang Boy.

Saat ini penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan seorang tersangka dengan inisial EMS yang merupakan seorang pejabat di BPH Migas. Status penetapan tersangka terhadap EMS dilakukan 9 Agustus 2012 dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sudah dikirim ke Kejaksa Agung.

"Penyidik Bareskrim telah menaikan status dari penyelidikan menjadi penyidikan kemarin, SPDP pun sudah dikirimkan kepada kejaksaan agung,"terang Boy.

Dalam kasus ini diduga ada pelanggaran pengelolaan anggaran perjalanan dinas di BPH Migas ditahun 2010 sebesar Rp 2,6 miliar dan pada tahun 2011 sebesar Rp 938 juta.

"Yang bersangkutan diduga melakukan pelanggaran Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diatur dalam pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah menjadi undang-undang nomor 20 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Korupsi," terang Boy.

Ayo Klik:


Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved