MS Kaban: KPU Sudah Lewati Kewenangannya
Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku penyelenggara pemilu sudah berani melewati batas kewenangannya
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Partai Bulan Bintang MS Kaban mengatakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku penyelenggara pemilu sudah berani melewati batas kewenangannya dalam menyelenggarakan Pemilu.
"Jelas ini merupakan langkah yang tak sehat yang bisa merugikan proses pemilu secara keseluruhan. KPU mulai melakukan langkah tidak sehat, menafsirkan undang-undang, dan terakhir yang mencolok partai politik peserta Pemilu pun sudah mulai diaturnya," ungkap MS Kaban dalam diskusi yang digelar di Indonesian Democracy Monitoring (Indemo), Jakarta, Rabu (8/8/2012).
MS Kaban mengakui bahwa tugas KPU adalah menyelenggarakan pemilu dengan aturan yang sudah ditetapkan undang-undang, dengan demikian KPU tidak lagi menafsirkan undang-undang, apalagi membuat aturan-aturan baru terkait kepesertaan pemilu.
"KPU itu tugasnya hanya menyelenggarakan pemilu, bukan mengatur partai politik," selorohnya.
MSKaban juga menyoroti rencana KPU untuk tetap melakukan verifikasi terhadap parpol, padahal undang-undang yang menjadi dasar verifikasi saat ini sedang dimohonkan uji materi di Mahkamah Konstitusi.
Saat menjawab peserta diskusi, MS Kaban juga mengetengahkan bahwa KPU sekarang merupakan representasi dari KPUD-KPUD yang menjadi penyelenggara Pemilu 2009, pemilu yang oleh banyak pihak dianggap terburuk di sejarah pemilu di Indonesia.
"KPU sekarang representasi KPUD-KPUD yang lalu. Jika Pemilu 2009 dianggap buruk, aktor-aktornya ada di KPU sekarang. Kalau begini kondisinya apakah 2014 bisa lebih baik?" tanyanya.
Diakui oleh MS Kaban, penyelenggaraan Pemilu 2014 bisa saja lebih baik dari pemilu sebelumnya, namun dengan catatan harus ada perubahan yang signifikan.
"Jika penyelenggaraan pemilu tidak berubah seperti yang diharapkan, pemilu ke depan bisa makin kisruh dan runyam," tutur MS Kaban.
MS Kaban mengakui secara pribadi melihat Pemilu 2014 berpotensi kisruh karena sejumlah aturan yang bisa menjadi pemicu. Misalnya, aturan ambang batas parlemen yang berlaku nasional.
"Partai-partai yang memenangi banyak kursi untuk DPRD tapi tidak lolos di tingkat pusat apa terima jika kursinya diambil partai yang sebenarnya kalah di daerah itu meski lolos PT di tingkat pusat," paparnya
Baca juga: