Kamis, 2 Oktober 2025

Jasa Penyedia Parkir Tidak Kena PPN

Pemerintah kembali mempertegas ketentuan tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Penyerahan Jasa Penyediaan Tempat Parkir.

Penulis: Arif Wicaksono
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-inlihat foto Jasa Penyedia Parkir Tidak Kena PPN
(Tribunnews/Hendra Gunawan)
Ilustrasi parkir motor

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah kembali mempertegas ketentuan tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Penyerahan Jasa Penyediaan Tempat Parkir.

Ketegasan tersebut tertuang pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.03/2012 tentang Kriteria Jasa Penyediaan Tempat Parkir Yang Termasuk Dalam Jenis Jasa Yang
Tidak Kena Pajak Pertambahan Nilai. Itu yang berlaku sejak 17 Juli 2012.

"Dalam peraturan tersebut, Pemerintah menegaskan bahwa penyerahan  Jasa penyediaan tempat parkir tidak dikenakan  PPN. Yang dimaksud dengan  jasa penyediaan tempat parkir, yakni penyelenggaraan tempat parkir yang dilakukan oleh pemilik tempat parkir atau pengusaha  pengelolaan tempat parkir kepada pengguna  tempat parkir dengan dipungut bayaran. " kata Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Dedi Rudaedi dalam siaran pers yang diterima Tribun, Jakarta, (09/08/2012)

Akan tapi untuk penyerahan Jasa Pengelolaan Tempat Parkir akan dikenakan PPN. Pengertian jasa pengelolaan tempat parkir yakni jasa yang dilakukan pengusaha pengelola tempat parkir untuk mengelola tempat parkir yang dimiliki atau disediakan oleh pemilik tempat parkir dengan menerima imbalan dari pemilik tempat parkir, termasuk imbalan dalam bentuk bagi hasil.

Lalu, yang termasuk pengusaha pengelola tempat parkir, ialah orang atau badan yang mengelola tempat parkir yang disediakan oleh pemilik tempat parkir, termasuk pengusaha pengelola valet parking.

Ia menambahkan, yang menjadi dasar pengenaan pajak atas pengenaan PPN atas penyerahan jasa pengelolaan tempat parkir adalah nilai penggantian berupa uang, termasuk
biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pengusaha pengelola tempat parkir kepada pemilik tempat parkir.

Itu juga termasuk dalam pengertian nilai penggantian adalah imbalan bagi hasil yang diperoleh oleh Pengusaha Pengelola Tempat Parkir dari Pemilik Tempat Parkir.

"Dengan terbitnya peraturan tersebut diharapkan mempertegas ketentuan bahwa PPN dikenakan terhadap imbalan atas jasa pengelolaan tempat  parkir yang diterima pengelola tempat parkir dari pemilik tempat parkir (Sementara imbalan dari pengguna tempat parkir
tidak akan dikenakan pajak)," jelasnya.

Ayo Klik:

Sumber: TribunJakarta
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved