Sengketa Pemilu: Saya Dipecat Karena tidak Mau Memilih
Sidang lanjutan digelar dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi dari pemohon dan terkait.
Laporan Sari Oktavia
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang lanjutan sengketa hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Aceh Tenggara tahun 2012 kembali digelar Selasa (07/08/2012) di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat. Sidang lanjutan digelar dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi dari pemohon dan terkait.
"Jadi, sidang lanjutan hari ini digelar dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi dari pemohon dan terkait," ungkap Hakim Harjono. Saksi-saksi dari pemohon yang hadir diantaranya adalah Sordan, Rasidun, Ali, Ahmad Pane, dan Zaenul Arifin.
Sementara itu, sebelas saksi dari pihak terkait/termohon juga dihadirkan yakni Mochtar Aji, Elvin Nazri, Fedral Selian, Syamsul Hayat, Amir Makmur, Muhammad Yusuf, Rusmiati, Amin, Jaelani, Adrean, Abri, serta Sahidal. Dari sebelas saksi tersebut, satu orang yaitu Sahidal tidak dapat hadir.
Dalam keterangannya di depan majelis hakim, Sordan mengaku dipecat sebagai Kepala Desa karena tidak mau mendukung pasangan nomor dua yakni Hasanuddin Beruh-Ali Basrah. "Saya sekarang petani, sebelumnya saya adalah seorang kepala desa. Saya dipecat karena tidak mau memilih pasangan nomor dua," ungkap Sordan.
Selain diancam, lanjut Sordan, tim sukses pasangan nomor dua juga menyuruh dia untuk membagikan 14 botol sirup kepada warganya. Dari 14 sirup yang harus ia bagikan, tersisa dua botol sirup yang dibawanya ke sidang lanjutan hari ini.
Selain Sordan, saksi lain yang mengaku dipaksa untuk memilih pasangan nomor dua adalah Rasidun. Karena tidak mau memilih pasangan nomor dua, Rasidun bahkan sempat dimutasi ke beberapa tempat.
"Saya pertama kerja di kantor camat, kemudian dipindah ke Dinas Pertanian. Dipindah lagi ke Kantor Camat, Dinas Syariat Islam, lalu ke Dinas Perhubungan," ungkap Rasidun.
Setelah mendengarkan keterangan dari saksi pemohon, sidang kemudian dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan dari saksi termohon. Akan tetapi, Hakim Harjono kemudian memutuskan untuk menunda sidang pada Rabu (08/08/2012) pada pukul 14.30 WIB.