Sabtu, 4 Oktober 2025

Korupsi Al Quran di Kementerian Agama

Wamenag Bungkam Ditanya Dugaan Mark Up Al Quran

Wakil Meteri Agama, Nasaruddin Umar mengklaim bahwa proyek pengadaan Al Quran dilakukan melalui proses tender dan tidak ada

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Anwar Sadat Guna
zoom-inlihat foto Wamenag Bungkam Ditanya Dugaan Mark Up Al Quran
TRIBUNNEWS.COM/ BUDI PRASETYO
Wakil Menteri Agama Nasaruddin Umar (tengah) saat memberikan penghargaan Award Islamic Fair Indonesia (IFI) kepada Khofifah Indar Parawansa beberapa waktu lalu.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Meteri Agama, Nasaruddin Umar mengklaim bahwa proyek pengadaan Al Quran dilakukan melalui proses tender dan tidak ada penunjukan langsung.

Namun, Nasaruddin bungkam saat ditanya soal dugaan penggelembungan harga dalam proyek pengadaan Al Quran yang nilainya puluhan miliar rupiah.

"Nggak, nggak (penunjukan langsung), itu tender," ujar Nasar seusai menjalani pemeriksaan dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan Al Quran di KPK, Jakarta, Jumat (3/8/2012) sore.

Sebelumnya, Nasaruddin diperiksa untuk dimintai keterangan dalam proses penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan Al Quran dan komputer.

Ia diperiksa dalam kapasitas sebagai kuasa pengguna anggaran pada saat menjabat sebagai Dirjen Bimas Islam.

"Diperiksa selaku kuasa pengguna anggaran pada waktu itu," terangnya. Menurutnya, ia telah memberikan keterangan secara benar kepada KPK. Ia menyampaikan kepada KPK siapapun yang terlibat dalam kasus ini harus bertanggung jawab.

Dalam kesempatan sama, Nasaruddin juga mengatakan bahwa seluruh proyek pengadaan di Kemenag diketahui Menteri Agama, Suryadharma Ali.

Menurut Nasaruddin, semua proyek pengadaan di Kemenag menjadi tanggung jawab Menteri Suryadharma Ali.

"Ya, kan yang seharusnya bertanggung jawab semuanya harus menteri. Ya, beliau (Suryadharma) sebagai menteri," kata Nasaruddin.

Seperti diketahui, KPK menyelidiki kasus dugaan korupsi dalam pengadaan Al Quran setelah mengembangkan penyidikan kasus dugaan suap dalam pembahasan anggaran proyek pengadaan di Kemenag. Pada proses pengadaannya, KPK menduga ada mark-up harga yang bisa merugikan keuangan negara.

Saat ini KPK tengah mengumpulkan alat bukti untuk membawa kasus ini ke tahap penyelidikan. Sementara dalam kasus suapnya, KPK telah menetapkan dua orang tersangka.

Mereka yakni anggota Komisi VIII DPR sekaligus anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR, Zulkarnaen Djabar, dan bos PT KSAI, Dendy Prasetia Zulkarnaen Putra.

Pasangan bapak dan anak berstatus tersangka itu juga sama-sama berkiprah di DPP Ormas MKGR. Zulkarnaen menjabat Wakil Ketua Umum sementara Dendy menjadi Bendahara Urusan Khusus.

Oleh KPK, keduanya dijerat menggunakan Pasal 5 ayat 2, Pasal 12 huruf a atau b dan atau Pasal 11 juncto Pasal 55 dan Pasal 65 KUHP dengan ancaman pidana maksimal hukuman 20 tahun penjara.

KLIK JUGA:

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved