Kamis, 2 Oktober 2025

Mafia Pajak Jilid II

Saksi Akui Ada Pencairan Cek Pelawat oleh Dhana Widyatmika

Sukur Sihombing, pegawai Bank Mandiri Batam mengatakan ada pencairan traveller's cheque (TC) atau cek pelawat senilai Rp 750 juta

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Anwar Sadat Guna
zoom-inlihat foto Saksi Akui Ada Pencairan Cek Pelawat oleh Dhana Widyatmika
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Terdakwa korupsi di Kantor Pelayanan Pajak Daerah Setiabudi, Jakarta Selatan, Dhana Widyamika (kanan), menjalani sidang perdananya, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (1/3/2012). Dhana diduga mengeruk keuntungan sebesar 60 milyar lebih dari hasil korupsinya tersebut.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sukur Sihombing, pegawai Bank Mandiri Batam mengatakan ada pencairan traveller's cheque (TC) atau cek pelawat senilai Rp 750 juta yang dilakukan terdakwa kasus pencucian uang, Dhana Widyatmika.

"Benar (ada pencairan TC). TC yang sama dengan yang dibeli Ardiansyah dan Rudi Kurniawan," kata Sukur saat bersaksi untuk terdakwa Dhana Widyatmika di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (2/8/2012).

Menurut Sukur, memang ada pembelian sejumlah cek pelawat pada 8 Oktober 2007. Di mana, diduga pembelian tersebut dilakukan Ardiansyah dan Rudi Kurniawan.

Tetapi, Sukur mengaku tidak mengetahui perihal keperluan pembelian cek pelawat tersebut oleh keduanya. Sebab, dalam mekanisme pembelian tidak mengharuskan si pembeli menuliskan keperluannya.

Kesaksian Sukur pun diperkuat dengan pengakuan saksi Ardiansyah. Pegawai negeri sipil pada Pemerintah Kota Batam ini mengaku pernah membeli sejumlah cek pelawat di Bank Mandiri Batam atas perintah dua atasannya, yaitu Erwinta dan Raja Muchsin.

"Saya diperintahkan Kabag Keuangan Raja Muchsin dan Erwinta untuk membeli Mandiri Traveller's Cheque (MTC)," kata Ardiansyah dalam persidangan sama.

Menurut Ardiansyah, dia dua kali diperintahkan membeli MTC senilai Rp 500 juta dan Rp 250 juta. Tetapi, tidak mengetahui keperluan dari cek pelawat tersebut.

Sementara itu, Rudi Kurniawan mengaku membeli MTC untuk keperluan bisnis. Dan tidak pernah memberikan atau menjualnya kepada terdakwa Dhana Widyatmika.

Walaupun, Rudi mengatakan dirinya adalah adik kandung dari Erwinta, yaitu Kepala Sub Bagian Verifikasi Bagian Keuangan Pemerintah Kota Batam yang memerintahkan Ardiansyah membeli MTC senilai Rp 750 juta.

Sementara itu, Raja Muchsin dalam kesaksiannya mengaku uang yang digunakan untuk membeli cek pelawat berasal dari Sekretaris Daerah (Sekda) Batam dan juga uang yang dikumpulkannya dari pengusaha-pengusaha di Batam.

"Waktu itu saya dipanggil Sekda Batam. Di situ Pak Sekda sampaikan ke saya, ini ada uang tolong belikan MTC. Lalu, saya panggilah Ardiansyah untuk membelinya. Setelah dibeli, saya serahkan ke Pak Sekda," ungkap Raja Muchsin saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (2/8/2012).

Selain itu, lanjut Raja Muchsin, uang pembelian MTC didapat dari kontraktor. Di mana, dirinya selaku Kabag Keuangan sering mendapat sejumlah uang dari kontraktor yang memiliki usaha di Batam. Sehingga, uang tersebut dikumpulkan.

Namun, Raja Muchsin juga mengaku tidak mengetahui peruntukan cek pelawat tersebut. Sebab, diserahkan ke Sekda. Walaupun, diakuinya ada yang digunakan untuk keperluan Pemkot.

Seperti diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung menjerat pegawai pajak, Dhana Widyatmika dengan pasal gratifikasi. Sebab, diduga menerima Rp 2 miliar dari koleganya, Herly Isdiharsono, dan Rp 750 juta berupa cek pelawat Bank Mandiri, dari Kepala Sub Bagian Verifikasi Bagian Keuangan Pemerintah Kota Batam Erwinta Marius, dan Kepala Bagian Keuangan Batam Raja Muchsin.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved