Sengketa Lahan Cinta Manis
Bawa Alat Untuk Berladang Dijadikan Alasan Penangkapan
Sembilan warga Desa Sri Bandung, Kabupaten Ogan Ilir, saat ini masih mendekam di penjara sejak ditangkap 19 Juli 2012 lalu.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sembilan warga Desa Sri Bandung, Kabupaten Ogan Ilir, saat ini masih mendekam di penjara sejak ditangkap 19 Juli 2012 lalu. Hal ini diungkapkan oleh Mita (40) salah seorang warga setempat suaminya, Maulana (50) ikut ditahan. Mita menjelaskan, suaminya ditangkap saat akan pergi ke ladang.
"Suami saya ditangkap waktu duduk-duduk di warung kopi mau ke ladang, bukannya sedang demo," tutur Mita kepada Tribun di Kantor Eksekutif Nasional WALHI, Jakarta, Rabu (1/8/2012).
Mita mengeluhkan alasan penangkapan suaminya dan warga lainnya yang ia anggap tidak masuk akal dan dibuat-buat.
"Alasannya bawa senjata tajam, padahal ke lahan pasti bawa kan bawa senjata tajam tuk berladang," terang
Konflik agraria antara warga dengan PTPN VII Cinta Manis berlangsung sudah sejak tahun 1982, dan berbagai peristiwa yang terjadi di Ogan Ilir merupakan rentetan peristiwa rangkaian dari konflik tersebut.
Pada 19 Juli 2012, aparat menyerang pondokan warga yang lokasinya dekat desa Sri Bandung. Dari serbuan itu 12 warga ditangkap dan diproses dengan tuduhan memiliki senjata tajam.
Warga menyebut tuduhan yang dialamatkan kepolisian kepada warga yang ditahan sangat mengada-ada. Pasalnya, senjata tajam seperti arit, sabit, pacul dan lainnya adalah peralatan yang digunakan warga setiap hari untuk bertani dan berkebun.
Buntut dari penahanan tersebut warga kemudian menggelar demonstrasi menuntut Polda Sumsel membebaskan 12 warga yang ditahan.
Setelah berunding, pejabat kepolisian di Polda Sumsel berjanji akan membebaskan warga. Namun sampai saat ini, janji itu belum dipenuhi, masih ada 9 warga Sri Bandung yang sampai saat ini masih mendekam di tahanan.