Oknum Jaksa yang Selingkuh Bisa Kena Sanksi Berat
Kejagung memastikan dua oknum jaksa dari Kejaksaan Tinggi Riau yang tertangkap basah selingkuh, akan diberikan sanksi ringan hingga berat.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan dua oknum jaksa dari Kejaksaan Tinggi Riau yang tertangkap basah selingkuh, akan diberikan sanksi ringan hingga berat.
Kedua oknum jaksa itu bernama Arkan Alfaisal (37), dan seorang staf Kejati Riau bernama Dameria Siahaan (29).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung M Adi Toegarisman kepada wartawan, Senin (30/7/2012) mengatakan, pihaknya kini masih menunggu hasil pemeriksaan.
"Lihat nanti hasil pemeriksaan, hukumannya bisa ringan bisa terberat," ujar Adi.
Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, kedua oknum jaksa yang sudah sama-sama menikah, berselingkuh dan tertangkap basah oleh suami Dameria, pada Sabtu (28/7/2012) malam, di sebuah kamar kontrakan di Jalan Teratai, Pekanbaru, Riau.
Dameria bertugas di bagian Pidana Umum Kejati Riau. Sedangkan Arkan bertugas di bagian Pidana Khusus.
Suami Dameria meminta bantuan polisi, ketua RT setempat, dan pemilik kos, untuk melakukan penggerebekan, dan merekamnya dengan kamera video.
Kedua oknum jaksa tidak ditahan, karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun. (*)
BACA JUGA