Kasus Simulator SIM
KPK Tetapkan DS Sebagai Tersangka
-KPK resmi mengumumkan DS sebagai tersangka pasca menggeledah gedung Korlantas Mabes Polri.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -KPK resmi mengumumkan DS sebagai tersangka pasca menggeledah gedung Korlantas Mabes Polri. DS ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengadaan simulator kemudi motor dan mobil di lembaganya pada tahun anggaran 2011.
"KPK sejak 27 juli 2012 telah meningkatkan penyelidikan ke penyidikan dengan tersangka DS," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi saat jumpa pers yang digelar di Kantor KPK, Jakarta Selatan, Selasa (31/7/2012).
Johan Budi menjelaskan, DS diduga melakukan penyalanhgunaan wewenang saat dirinya menjabat sebagai Dirlantas dan diduga negara dirugikan kurang lebih puluhan miliar rupiah akibat penyalahgunaan wewenang tersebut.
Atas perbuatan yang diduga dilakukan DS tersebut , KPK menjerat DS dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Dari kasus yang tengah diselidiki ini, KPK belum dapat mengumumkan apakah ada beberapa oknum yang sekiranya dapat dijadikan tersangka dalam kasus korupsi pengadaan simulator ini.
"Sampai sekarang masih dikembangkan, selama ada dua barang bukti," kata Johan Budi.
- Polri Bantah Halangi Penggeledahan KPK di Gedung Korlantas
- Pagi Ini Pimpinan KPK Berikan Keterangan Pers
- Kabareskrim Juga Pantau Penggeledahan Markas Korlantas
- Penggeledahan Markas Korlantas Polri Masih Berlangsung
- Tiga Pimpinan KPK Kawal Penggeledahan Korlantas Polri
- Penggeledahan Dilakukan Sejak Senin Pukul 16.00 WIB