Kasus Simulator SIM
Kapolri: Mutasi Gubernur Akpol Belum Dibicarakan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Irjen Pol Djoko Susilo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan simulator

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Irjen Pol Djoko Susilo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan simulator SIM di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.
Djoko Susilo dipercayakan Kapolri Jenderal Timur Pradopo menjabat sebagai Gubernur Akademi Kepolisian (Akpol) Semarang.
Djoko baru beberapa bulan menjabat Gubernur Akpol menggantikan Irjen Pol Muhammad Amin Saleh setelah sebelumnya menjabat sebagai Kakorlantas Polri.
"Ini masih dalam penyelidikan dan penyidikan belum sampai ke sana (mutasi jabatan Gubernur Akpol)," kata Kapolri Jenderal Polisi Timur Pradopo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (31/7/2012).
Kapolri menjelaskan bahwa pihaknya akan senantiasa berkomitmen dalam penegakan hukum, terutama penanganan kasus korupsi meskipun melibatkan anak buahnya.
"Jadi kita komitmen untuk itu. Termasuk yang di institusi Polri," imbuhnya.
Polri pun akan bekerjasama dalam penyelesaian kasus tersebut, seperti dalam penggunaan barang bukti dan hal-hal lain yang dibutuhkan KPK dalam menyidik kasus tersebut.
"Tentunya karena kita sama-sama punya tugas untuk penanganan penyidikan korupsi, kalau sama-sama objeknya kita mengarah ke join investigasi. Ini kan proses, kalau nanti ditemukan hal-hal yang perlu dikooperasi ya sama-sama," ungkap Kapolri.
Sementara Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Anang Iskandar pun belum mengetahui bagaimana prosedur seorang pejabat strategis di kepolisian yang terjerat kasus korupsi. "Kita lihat saja nanti," ujarnya. Ia menegaskan,"(Mutasi) Itu efek saja."
Setelah menggeledah gedung Korps Lalu Lintas Polri dini hari tadi, Selasa (31/7/2012), KPK langsung mengumumkan bahwa Irjen Pol Djoko Susilo telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan simulator kemudi motor dan mobil di lembaganya pada tahun anggaran 2011.
KPK meningkatkan status mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri tersebut sejak sejak 27 Juli 2012 dengan dugaan melakukan penyalanhgunaan wewenang.
Atas tindakannya Djoko Susilo disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
KLIK JUGA: