Mafia Pajak Jilid II
Sidang Lanjutan Kasus Pajak Digelar Hari Ini
Sidang lanjutan kasus korupsi di Direktorat Jenderal Pajak dengan terdakwa Dhana Widyatmika digelar hari ini
Laporan Sari Oktavia
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang lanjutan kasus korupsi di Direktorat Jenderal Pajak dengan terdakwa Dhana Widyatmika digelar hari ini Jumat (27/7/2012) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
"Jadi hari ini kita akan melanjutkan untuk mendengarkan keterangan saksi. Silahkan saksi yang sudah datang untuk diperiksa terlebih dahulu," ungkap Ketua Majelis Hakim Sudjatmiko di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.
Sidang dimulai pada pukul 10.00 wib. Sampai siang ini pukul 11.00, sudah ada tiga saksi yang dihadirkan yakni Karyawan PT Mutiara Virgo Jesscica Leovita, Karyawan PT Ditax Management Resolusindo Wahyu, dan Direktur Utama PT Mutiara Virgo Johny Basuki. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum telah mendakwa Dhana dengan beberapa tindak pidana.
Pertama terkait penyelesaian masalah pajak kurang bayar PT KTU Tahun Pajak 2002. Dakwaan kedua, Dhana diduga menerima gratifiksi dari PT MV terkait penyelesaian pajak kurang bayar.
Dakwaan ketiga, Dhana didakwa melakukan pencucian uang. Dhana menggunakan uang hasil korupsi dengan berinvestasi di antaranya dengan reksadana, investasi properti dan investasi jual beli mobil di PT Mitra Modern Mobilindo.
Dhana terancam hukuman 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar karena dijerat dakwaan berlapis. Dhana diduga menerima uang sejumlah Rp 2 miliar dari Herly Isdiharsono. Selain itu, Dhana juga menerima uang Rp 750 juta berupa cek pelawat Bank Mandiri dari Kepala Sub Bagian Verifikasi Bagian Keuangan Pemerintah Kota Batam Erwinta Marius.