Selasa, 7 Oktober 2025

Mafia Anggaran

Abraham Samad: Fadh Rafiq Ditahan Usai Diperiksa

Ketua Bidang Pemuda dan Olahraga DPP Ormas MKGR, Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-inlihat foto Abraham Samad: Fadh Rafiq Ditahan Usai Diperiksa
Warta Kota/Henry Lopulalan
Fahd El Fouz

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Bidang Pemuda dan Olahraga DPP Ormas MKGR, Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus dugaan suap pengalokasian Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) hari ini, Jumat (27/7/2012).

Kader partai Golkar ini dipastikan akan ditahan KPK seusai menjalani pemeriksaannya.

Demikian dikatakan Ketua KPK, Abraham Samad saat dikonfirmasi wartawan. Namun, Abraham tak menjelaskan dimana anak pedangdut senior A Rafiq yang juga tersangka kasus DPID ini akan ditahan.

"Kalau hari ini sudah selesai pemeriksaan, kami akan menahan FEF (Fahd El Fouz)," kata Abraham Samad.

Sebelumnnya, Fadh ditetapkan KPK sebagai tersangka pada 25 Januari 2012. Fahd diduga telah memberikan uang senilai Rp 5,5 miliar kepada anggota DPR RI nonaktif, Wa Ode Nurhayati.

Uang disetorkan Fahd untuk memuluskan tiga kabupaten di Aceh sebagai penerima alokasi anggaran DPID tahun anggaran 2011. Ketiga kabupaten yakni Pidie Jaya, Aceh Besar, dan Bener Meriah.

KPK menjerat Fahd dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a subsidair Pasal 13 Undang-Undang 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.  Namun, hingga kini kader Partai Golkar itu belum juga ditahan.

Sementara, Wa Ode kini menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Koruspi Jakarta. Politisi PAN itu didakwa menerima uang Rp 6,25 miliar terkait alokasi anggaran DPID untuk Kabupaten Pidie Jaya, Aceh Besar, Bener Meriah, dan Minahasa.

Uang tersebut berasal dari tiga pengusaha yakni Fahd A.Rafiq sebesar Rp 5,5 miliar, Saul Paulus David Nelwan sebesar Rp350 juta, dan Abram Noach Mambu sebesar Rp 400 juta.

Nurhayati didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat 2 dan atau pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Perempuan berusia 31 tahun itu terancam dipidana dengan hukuman penjara paling lama 20 tahun.

Saat bersaksi untuk terdakwa Wa Ode Nurhayati dalam persidangan beberapa waktu lalu, Fahd mengungkapkan bahwa anggota DPR Mirwan Amir dan Tamsil Linrung mendapat jatah masing-masing dalam mengurus alokasi DPID.

Menurut Fahd, Mirwan mendapat jatah mengurus DPID untuk Kabupaten Bener Meriah dan Aceh Besar, sedangkan Tamsil mengurus alokasi DPID untuk Kabupaten Pidie Jaya.

Baca Juga:

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved