Sabtu, 4 Oktober 2025

Dua Terpidana Penganiayaan Irzen Octa Jadi DPO

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menetapkan dua terdakwa kasus dugaan penganiayaan nasabah Citibank Irzen Octa, yakin Arief Lukman dan

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-inlihat foto Dua Terpidana Penganiayaan Irzen Octa Jadi DPO
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
(kiri Kanan) Terdakwa Arief Lukman, Henry Waslinto, dan Donald Harris Bakara, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (24/10/2011). Ketiganya didakwa melakukan penganiayaan berat yang berujung pada kematian korban Irzen Octa. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menetapkan dua terdakwa kasus dugaan penganiayaan nasabah Citibank Irzen Octa, yakin Arief Lukman dan Henry Waslinton masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Masyhudi, ditemui di sidang kabinet terbatas bidang Politik Hukum dan Keamanan di kantor Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Rabu (25/07/2012) mengatakan bahwa hal tersebut ditetapkan setelah keduanya tidak kunjung memenuhi pemanggilan Kejaksaan.

"Sudah pekan ini (ditetapkan)," katanya.

Pekan lalu, kejaksaan melayangkan panggilan ketiga untuk Arief Lukman dan Henry Waslinton, namun kedua terpidana lima tahun penjara itu tidak kunjung muncul.

Irzen merupakan mantan Sekjen Partai Pemersatu Bangsa. Dia ditemukan tewas di Kantor Citibank 29 Maret tahun lalu karena diduga dianiaya para penagih utang (debt collector) dari Citibank.

Atas kasus tersebut, kedua terpidana sebelumnya divonis satu tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun selama persidangan, para terdakwa tidak pernah ditahan. Lalu oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, hukuman tersebut pun ditingkatkan menjadi lima tahun penjara.

Majelis hakim menilai perbuatan ketiga terdakwa ini melanggar pasal 333 ayat 3 junto pasal 55 ayat 1 KUHP, mengenai perampasan kemerdekaan yang menyebabkan tewasnya seseorang. Sedangkan majelis hakim PN Jaksel sebelumnya menyatakan ketiga terdakwa ini melanggar pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

Sedangkan Donald Haris, yang juga divonis lima tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, telah lebih dahulu dieksekusi. Namun pihaknya tidak terima, dan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negri Jakarta Selatan.

Baca Juga:

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved