Sabtu, 4 Oktober 2025

Puluhan Terpidana Korupsi Tidak Dipenjara

Indonesia Coruption Watch (ICW) menyayangkan langkah sejumlah hakim, yang memutus terpidana korupsi dengan hukuman percobaan

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-inlihat foto Puluhan Terpidana Korupsi Tidak Dipenjara
int
Emerson Juntho

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Coruption Watch (ICW) menyayangkan langkah sejumlah hakim, yang memutus terpidana korupsi dengan hukuman percobaan (voorwaardelijke), yakni hukuman tanpa kurungan penjara jika sang terpidana pada rentang waktu tertentu tidak melanggar hukum.

Anggota Badan Pekerja ICW, Emerson Yuntho dalam siaran pers nya yang diterima Tribun, Selasa (24/07/2012), mengatakan salah satu yang menikmati hukuman percobaan adalah mantan Sekretaris Desa Gili Ketapang, Kecamatan Sumberasih, Probolinggo, Jawa Timur, Agus Siyadi.

Mahkamah Agung pada Januari 2012 lalu menjatuhkan vonis 2 bulan penjara dengan masa percobaan 4 bulan penjara kepada Agus. Ia dinyatakan bersalah telah menggunakan dana Alokasi Dana Desa sebesar Rp 5,795 juta. Karena hukuman percobaan itu, Agus yang terbukti mengganyang uang negara itu pun tidak pernah merasakan dinginnya tembok penjara.

"Komitmen pemberantasan korupsi lembaga pengadilan khususnya Mahkamah Agung (MA) kembali dipertanyaan publik," katanya.

Ssejak tahun 2002 hingga saat ini tercatat sedikitnya terdapat 40 kasus korupsi, dengan 65 terdakwa yang divonis dengan masa percobaan. Penjatuhan vonis percobaan dilakukan disemua tingkatan pengadilan.

Emerson lebih lanjut menjelaskan, pengadilan Negeri tercatat paling banyak menjatuhkan vonis percobaan tersebut, yakni 28 kasus, selebihnya MA yaitu 8 kasus, dan Pengadilan Tinggi sebanyak 4 kasus. Nilai kerugian negara dalam kasus korupsi tersebut bervariasi mulai dari Rp 5,7 juta hingga Rp 14 miliar.

"Beberapa alasan yang sering digunakan hakim dalam pejatuhan vonis percobaan, adalah karena terdakwa telah mengembalikan kerugian negara ataupun alasan kemanusian," tambahnya.

Menurutnya, alasan-alasan itu tidak tepat mengingat Indonesia telah sepakat menyatakan korupsi merupakan kejahatan yang luar biasa (extra ordinary crime). Emerson juga khawatir vonis percobaan kepada koruptor dapat berdampak pada menurunnya kepercayaan masyarakat kepada MA dan institusi pengadilan secara keseluruhan.

"Penjatuhan vonis percobaan bagi koruptor jelas melukai rasa keadilan masyarakat dan sudah selayaknya ditolak dengan sejumlah alasan," kata Emerson.

Padahal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001) khususnya Pasal 2 dan Pasal 3 (yang biasanya dijerat kepada terdakwa korupsi) secara tegas menyebutkan mengenai batas minimum hukuman 1 tahun dan 4 tahun bagi terdakwa korupsi yang terbukti bersalah.

Baca Juga:

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved