Kamis, 2 Oktober 2025

Miranda Goeltom Ditahan

Cat Rambut Ungu Miranda Saat Sidang dari Australia

Guru Besar Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, Miranda Swaray Goeltom hari ini Selasa (24/7/2012) menjalani sidang

zoom-inlihat foto Cat Rambut Ungu Miranda Saat Sidang dari Australia
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda S Goeltom (tengah), bercanda dengan koleganya saat menunggu jalannya sidang perdana dirinya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (24/7/2012). Miranda diduga terlibat dalam kasus dugaan penyuapan anggota DPR RI periode 1999-2004 dengan cek pelawat, dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA

Laporan Sari Oktavia

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Guru Besar Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, Miranda Swaray Goeltom hari ini Selasa (24/7/2012) menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Dalam sidang perdananya ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan terhadap Miranda.  Miranda hadir di gedung pengadilan Tipikor pada pukul 08.55 WIB.

Ia mengenakan baju tahanan KPK berlengan panjang berwarna putih. Baju tahanan KPK tersebut dipadukan dengan ikat pinggang yang Miranda pakai.

"Saya siap sidang," ungkap Miranda.

Untuk bagian bawah, Miranda mengenakan panjang selutut bermotif hitam dan putih. Miranda kemudian memadukan baju dan rok dengan sepatu berhak tinggi berwarna hitam mengkilap. Untuk bagian rambut, Miranda masih menggunakan cat yang sering ia pakai dalam berbagai kesempatan yakni cat berwarna ungu yang dipesan langsung dari Australia. 

Pada sidang perdana ini, Miranda dan penasehat hukumnya langsung mengajukan eksepsi. Eksepsi diajukan setelah pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum. Dalam eksepsi tersebut, penasehat hukum Miranda menyampaikan beberapa hal diantaranya terkait dengan ketidakjelasan keterangan mengenai peran Miranda maupun Nunun, adanya unsur ketidakcermatan, serta serta beberapa keberatan terkait dengan beberapa dakwaan yang dinilai dibuat berdasarkan anggapan/asumsi semata jaksa penuntut umum.

Sidang akan dilanjutkan pada Jumat (27/7/2012) pukul 09.00 WIB dengan agenda tanggapan dari jaksa penuntut umum terhadap eksepsi atau nota keberatan yang telah diajukan Miranda pada sidang perdananya.  Miranda Swaray Goeltom ditetapkan menjadi tersangka atas perkara dugaan suap berupa cek perjalanan dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior BI pada 2004. Miranda diduga meminta Nunun Nurbaeti untuk memberikan total sekitar 480 lembar Cek Perjalanan Bank Indonesia senilai 24 miliar kepada sejumlah anggota DPR RI periode 1999-2004.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved