Walikota Soemarmo Sangkal Semua Keterangan Saksi-saksi
Sidang perkara terdakwa Walikota Semarang non-aktif, Soemarmo Hadi Saputro kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/7/2012).
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang perkara terdakwa Walikota Semarang non-aktif, Soemarmo Hadi Saputro kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/7/2012).
Kali ini, majelis hakim yang dipimpin Marsuddin Nainggolan mengagendakan untuk mendengarkan keterangan terdakwa.
Dalam keterangannya, Soemarmo membantah semua tuduhan yang menyatakan dirinyalah yang memerintahkan pemberian uang kepada anggota DPRD Pemkot Semarang terkait dengan pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) mengenai APBD Kota Semarang tahun anggaran 2012.
Tuduhan tersebut datang dari sejumlah saksi yang pernah dihadirkan Penuntut Umum KPK.
Kendati demikian, politisi PIDP tersebut mengaku pernah ada permintaan dari anggota dewan dalam hal itu diketahuinya dari Satuan Kerja perangkat Daerah (SKPD) di Pemkot Semarang yang sebelumnya rapat dengan DPRD.
"Kalau ada permintaan dewan, jangan dilayani. Maka saya tidak pernah mengatakan, kasih (uang) saja)," terang Soemarmo.
Dalam kesempatan yang sama, Soemarmo juga membantah telah memberikan uang ke sejumlah partai.
"Saya tidak pernah memberikan bantuan ke partai," kata Soemarmo. Namun anehnya, ia mengakui adanya permintaan dari partai yang rutin tiap tahunnya.
Permintaan uang untuk ketua partai ini pernah diungkapkan Anggota DPRD Semarang dari PAN, Agung Purwo Sarjono di persidangan saat bersaksi untuk terdakwa Soemarmo.
Ada enam partai yang diduga memperoleh jatah. Tiap partainya dapat jatah Rp200 juta. Sehingga totalnya sebesar Rp1,2 miliar.
Soemarmo mengatakan, dirinya baru mengetahui adanya pemberian uang ke anggota dewan setelah KPK menangkap tangan Sekda Semarang Akhmad Zaenuri dan dua anggota DPRD Semarang.
Sementara, hakim ketua Marsuddin mengatakan, seluruh keterangan yang disampaikan terdakwa bertolak belakang dengan yang disampaikan saksi-saksi sebelumnya. Hal senada juga diutarakan Jaksa KMS A Roni.
Karenanya, dengan nada tinggi, Jaksa Roni mengingatkan agar terdakwa menyampaikan keterangan yang benar di persidangan.
"Kebetulan hari ini bulan suci Ramadan, makanya berikan keterangan yang sebenarnya, karena yang di Atas tidak akan tinggal diam mengenai kebohongan saudara," kata Roni.
Terdakwa Soemarmo pun menegaskan telah mengatakan yang sebenarnya. "Semuanya saya serahkan ke yang mulia dengan hati nurani dan mata hati mudah-mudahan majelis bisa melihat yang sebenarnya," katanya.
Dendengar pernyataan dari terdakwa, majelis merasa cukup dengan keterangannya. Dan sidang dilanjutkan pada Senin (30/7/2012) depan, dengan agenda pembacaan surat tuntutan dari tim Penuntut Umum.
Baca Juga: