Status Warga Negara PNG Djoko S Tjandra Terancam Batal
Kejaksaan Agung meyakini status warga negara Papua Nugini (PNG), terpidana kasus pengalihan hak tagih (cassie) Bank Bali sebesar Rp 546

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurmlaia Rekso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung meyakini status warga negara Papua Nugini (PNG), terpidana kasus pengalihan hak tagih (cassie) Bank Bali sebesar Rp 546 miliar, Djoko S Tjandra didapatkan melalui pemalsuan dokumen.
Wakil Jaksa Agung Darmono, ditemui usai peluncuran buku "Apa dan Siapa Baharudin Lopa," di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Senin (16/7/2012) mengatakan bahwa dalam pengajuan permohonan kewarganegaraan, seseorang harus memberikan keterangan bebas dari kasus hukum di negara asal.
Namun demikian, ia pekan lalu mendapatkan akte kewarganegaraan oleh Komite Penasihat Imigrasi dan Kewarganegaraan PNG. Djoko Tjandra diduga pindah kewarganegaraan, untuk menghindari proses hukum di Indonesia.
Djoko Tjandra meninggalkan Indonesia dengan pesawat carteran dari Bandara Halim Perdanakusumah Jakarta ke Port Moresby pada 10 Juni 2009, satu hari sebelum Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan putusan atas perkaranya.
Ia divonis dua tahun terkait perkara cessie Bank Bali, dan diharuskan membayar denda Rp 15 juta, serta mengembalikan dana di Bank Bali sebesar Rp 546.166.116.369.
Darmono juga menuturkan, perkara Djoko S Tjandra di kejaksaan sudah memusyawarahkan hal tersebut kepada duta besar PNG.
Dalam pembicaraan tertutup dengan duta besar itu, Darmono menyampaikan bahwa Djoko S Tjandra berstatus terpidana yang harus segera menjalani hukuman.
"Walau pun pindah kewarganegaraan, ini tidak akan menghambat proses hukum," katanya.
Selain itu, pihaknya juga sudah menyampaikan surat kepada Pemerintah Papua Nugini, dan nantinya surat itu akan dibahas secara intern oleh pihak Pemerintah PNG.
KLIK JUGA: