Jumat, 3 Oktober 2025

MA: Putusan Bebas Bisa Masuk Kasasi

Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali mengatakan, suatu putusan yang menyatakan terdakwa bebas, dapat masuk ke tahap kasasi.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali mengatakan, suatu putusan yang menyatakan terdakwa bebas, dapat masuk ke tahap kasasi.

"Putusan bebas tetap bisa dikasasi," ujar Hatta kepada wartawan di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat (13/7/2012).

Hatta menjelaskan, terhadap putusan bebas yang dapat diajukan kasasi, materi yang akan diuji membahas putusan bebas itu sendiri.

Hatta melanjutkan, dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), ada pasal yang menjelaskan putusan bebas murni dan putusan bebas tak murni (ontslag).

"Nah, karena itu pintu masuknya adalah onslag. Putusan-putusan ini kan sudah ada di UU. Pasal 224 menyatakan boleh di-kasasi," jelas Hatta.

Berdasarkan data perkara MA pada 2010, ada 203 perkara kasasi terhadap vonis bebas yang masuk ke MA, 98 perkara (48,28 persen) dikabulkan, dan 86 perkara (42,28 persen) tidak dapat diterima.

Pada 2011, ada 163 perkara kasasi terhadap vonis bebas yang masuk ke MA. Rinciannnya, 85 (52,15 persen) perkara dikabulkan, dan 62 perkara (38,04 persen) dinyatakan tidak dapat diterima. (*)

BACA JUGA

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved