Terpidana Korupsi Minta Dua Rekeningnya Tak Diblokir Lagi
Dikatakan, sejak awal persidangan, Jaksa tidak pernah menghadirkan dua rekening milik Zulfan.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA --- Terpidana kasus korupsi perusahaan BUMN PT. Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo), Zulfan Lubis meminta kepada majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana korupsi (Tipikor), Jakarta Selatan, mencabut pemblokiran dua rekeningnya.
Mantan direktur keuangan Askrindo itu, diakhir sidang putusannya, Kamis (05/07/2012) mengatakan, pengadilan telah membuktikan, tidak ada aliran dana hasil korupsi ke dua rekening miliknya. "Saya mohon untuk nama baik saya di dunia perbankan," katanya.
Ketua majelis hakim Pangeran Napitupulu kemudian menanggapi. Dikatakan, sejak awal persidangan, Jaksa tidak pernah menghadirkan dua rekening milik Zulfan.
"Kalau putusannya sudah tetap (inkrah) maka secara otomatis pemblikiran akan dicabut," katanya.
Pengadilan menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara, dan denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan penjara. Zulfan pikir-pikir atas putusan tersebut.
Zulfan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan primair pertama, yakni Pasal 2 ayat (1) huruf a jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.
Selain itu, Zulfan juga dianggap terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang, yakni pasal 3 ayat (1) huruf a UU No 15 Tahun 2002.
- Mantan Dirkeu Askrindo Minta Pemblokiran Rekeningnya Dicabut
- Lagi, Agung Laksono Tak Penuhi Panggilan KPK
- KPK Didesak Hentikan Penggalangan Koin Gedung Baru
- Menkeu: Harus Hati-hati Bangun Gedung KPK
- Mantan Direktur Askrindo Menangis Divonis 5 Tahun