Mantan Dirkeu Askrindo Minta Pemblokiran Rekeningnya Dicabut
Terpidana kasus korupsi perusahaan BUMN PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo), Zulfan Lubis meminta kepada
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurmalia Rekso P
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terpidana kasus korupsi perusahaan BUMN PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo), Zulfan Lubis meminta kepada majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana korupsi (Tipikor), Jakarta Selatan, untuk mencabut pemblokiran dua rekeningnya.
Mantan direktur keuangan Askrindo itu diakhir sidang putusannya, Kamis (05/07/2012) mengatakan, pengadilan telah membuktikan bahwa tidak ada aliran dana hasil korupsi ke dua rekening miliknya.
"Saya mohon untuk nama baik saya di dunia perbankan," katanya.
Ketua majelis hakim Pangeran Napitupulu, menanggapi hal tersebut menuturkan bahwa sejak awal persidangan, jaksa tidak pernah menghadirkan dua rekening milik Zulfan.
"Kalau putusannya sudah tetap (inkrah) maka secara otomatis pemblokiran akan dicabut," katanya.
Pengadilan menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara, dan denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan penjara. Terpidana pun mengaku pikir-pikir atas putusan tersebut.
Zulfan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan primair pertama, yakni Pasal 2 ayat (1) huruf a jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.
Selain itu, Zulfan juga dianggap terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang, yakni pasal 3 ayat (1) huruf a UU No 15 Tahun 2002.
KLIK JUGA: