Rabu, 1 Oktober 2025

Pasca Putusan MA, Timwas Century Akan Panggil Pemerintah

tidak ada lagi alasan bagi pemerintah untuk tidak membayar dana nasabah antaboga Bank Century tersebut.

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Rachmat Hidayat

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Pengawas (Timwas) kasus Century DPR RI segera mengundang Menteri Keuangan, Ketua Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dan pihak Bank Century kini Bank Mutiara, untuk membahas skema pembayaran dana nasabah Antaboga yang belum dibayarkan pemerintah.

Pembayaran dana nasabah Bank Century harus segera dilaksanakan menyusul keputusan Pengadilan Negeri Solo yang dikuatkan oleh keputusan Mahkamah Agung (MA).

Demikian disampaikan Wakil Ketua DPR, Pramono Anung, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (4/7/2012). Dikatakan, dengan kekuatan hukum tetap itu, maka, tidak ada lagi alasan bagi pemerintah untuk tidak membayar dana nasabah antaboga Bank Century tersebut.

"Dalam konteks itulah dipertemukan untuk mengetahui caranya. Putusan (MA) itu harus dipatuhi. Itu yang akan dikejar karena selama ini katanya selama tidak ada landasan hukum. Mereka tidak mau membayar," ujar Pramono.

Pembayaran ganti rugi dana nasabah Century tersebut tidak menggunakan dana dari APBN, tapi harus menggunakan dana dari LPS. "Tidak pakai APBN karena LPS punya dana sendiri," jelas politisi PDI Perjuangan itu.

Seperti diketahui, dalam keputusan kasasinya pada 19 April 2012, MA menghukum Bank Century yang kini berganti nama Bank Mutiara untuk mengembalikan dana milik 27 nasabah Bank Century Solo sebesar Rp 35,437 miliar dan membayar denda Rp 5,675 miliar.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved