Korupsi Al Quran di Kementerian Agama
Inggrid Kansil: Apa Salah Kami Terima Al Quran Kemenag?
Anggota Komisi VIII DPR dari Partai Demokrat, Inggrid Kansil menilai wajar anggota Komisi VIII menerima 500 Al Quran seharga Rp 1 juta

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdul Qodir
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi VIII DPR dari Partai Demokrat, Inggrid Kansil menilai wajar anggota Komisi VIII menerima 500 Al Quran seharga Rp 1 juta per eksemplar dan membagikannya ke warga daerah pemilihan masing-masing.
Menurut Inggrid, itu adalah bagian dari membantu Kemenag dalam pendistribusian Al Quran.
"Pengadaan Al Quran ini kan diperuntukkan untuk masyarakat umum. Apa salahnya kalau kami mendapatkan, membantu mendistribusikan kepada masyarakat di daerah masing-masing? anggota dewan kan representasi masyarakat," kata Inggrid di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (4/7/2012).
Meski mengakui menerima 500 eksemplar Al Quran, Inggrid tak yakin jika harga satuan Al Quran sebesar Rp 1 juta.
Sebagaimana diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan anggota Komisi VIII sekaligus anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR dari Partai Golkar, Zulkarnaen Djabar, sebagai tersangka korupsi pengadaan Al Quran dan komputer madrasah Kemenag pada 2011 dan 2012.
Rupanya mitra kerja Kemenag, Komisi VIII juga menerima jatah Al Quran masing-masing 500 eksemplar.
Inggrid, politisi berlatar belakang artis sinetron dan model, ini pun bingung jika ada pihak yang mendorong agar Al Quran yang bersumber dari dana APBN itu dikembalikan.
"Kalau memang Al Quran yg dibagikan ada kaitan dengan kasusnya Pak Zul, tentunya ya harus disepakati dulu apa solusinya, bisa juga dibalikkan (kembalikan). Ini kan kami bicarakan antara komisi," ujar istri Menteri Koperasi dan UKM Syarief Hasan tersebut.