Kamis, 2 Oktober 2025

Mafia Pajak II

Dhana Nilai Jaksa Terlalu Paksakan Tuntutannya

Terdakwa Dhana Widyatmika (DW) menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) terlalu memaksakan tuntutannya mengenai pemerasan terhadap wajib pajak

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-inlihat foto Dhana Nilai Jaksa Terlalu Paksakan Tuntutannya
KOMPAS/LUCKY PRANSISKA
Mantan pegawai Ditjen Pajak, Dhana Widyatmika menutup wajah saat keluar dari ruang pemeriksaan Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (1/3/2012). Tersangka kasus dugaan korupsi dan pencucian uang tersebut diperiksa lebih kurang 10 jam terkait rekening gendut yang dilaporkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Dhana Widyatmika (DW) menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) terlalu memaksakan tuntutannya mengenai pemerasan terhadap wajib pajak PT. Kornet Trans Utama (KTU) dan Jhony Basuki (JB) pada perusahaan PT. Mutiara Virgo.

Hal tersebut diutarakan Dhana melalui Penasehat Hukumnya, Reza Edwijanto saat dimintai tanggapannya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/7/2012) siang.

"Keterkaitan antara KTU dan Dhana serta Jhony Basuki dan Dhana itu dakwaan dengan fakta tidak singkron. Sehingga terlalu dipaksakan," ujarnya.

Diakui Reza, jika DW ingin memeras PT. KTU, maka DW tidak akan membuat SKP (Surat Ketetapan Pajak). Di mana KTU harus membayar beberapa kali lipat.

"Maka-nya dia mengajukan keberatan dan banding. Kalau bandingnya dikabulkan oleh pengadilan, itu sudah di luar kewenangannya Dhana," imbuhnya.

Kemudian, lanjut Reza tuduhan pemerasan oleh JB saat rekonstruksi di Tebet Indah Square (TIS). "Itu tidak pernah ada, makanya kita bantah itu berita acara rekonstruksinya," jelas Reza.

Reza menerangkan saat Herly Isdiharsono dan DW membuat usaha yang bernama PT. Mitra Modern Mobilindo. Keduanya sebagai pemegang saham harus menyetor modal karena itu merupakan perusahaan baru. DW sempat bertanya kepada Herly, tentang jumlah uang yang ditransfernya.

"Her, kok jumlah uangnya besar, ini kelebihan. Herly bilang pegang saja dulu," paparnya.

Menurut Reza, modal dasar untuk membuat usaha showroom mobil tersebut adalah Rp. 3,5 milyar sehingga masing-masing membayar Rp1,75 milyar. Dan saat itu, Herly setor Rp2,9 milyar.

"Uang kelebihannya sudah dibayarkan DW, untuk bayar beli rumah. Tapi DW itu tidak tahu darimana asal muasal uang tersebut," tegasnya.

Barulah, setelah JB jadi tersangka, DW mengetahui kalau itu uang dari JB.

"Dia awalnya ga tahu. Sekarang kaitannya dengan Mutiara Virgo milik JB di mana? "Itu KPPnya di mana? Kalau ga salah di Kebun Jeruk. Sedangkan Dhana di Pancoran. Korelasinya di mana?," ungkapnya.

Ditambahkan Reza, jika itu disebut gratifikasi atau hadiah dari JB, maka tentut orang tersebut memiliki hubungan timbal balik.

"Tapi, dia (DW) bisa mutus apa, di KPP Kebun Jeruk? Kita ga bicara hukum tapi secara logika aja tidak singkron," tandasnya.

Baca Juga:

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved