Kamis, 2 Oktober 2025

Gedung Baru KPK

Menkeu Didesak Cairkan Dana Pembangunan Gedung Baru KPK

Polemik mengenai rencana pembangunan gedung baru Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) harus segera diakhiri

zoom-inlihat foto Menkeu Didesak Cairkan Dana Pembangunan Gedung Baru KPK
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Menteri Keuangan (Menkeu), Agus Martowardojo (tengah), saat tiba di kantor KPK Jakarta Selatan, memenuhi panggilan penyidik KPK, Selasa (4/10/2011). Menkeu diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah Transmigrasi (PPIDT) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. (tribunnews/herudin)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polemik mengenai rencana pembangunan gedung baru Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) harus segera diakhiri. Menteri Keuangan juga diminta segera mengucurkan dana pembangunan tersebut.

"Semoga dengan jalan terang ini, sengketa pembangunan gedung KPK berakhir. DPR tak punya hak intervensi dan Menkeu memiliki kewajiban untuk mengucurkan segera dana dan pihak KPK berhak membawa ke pengadilan bila Menkeu tidak tetap mengucurkan dana ke KPK," kata Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia, Ray Rangkuti kepada Tribunnews.com, Jumat(29/6/2012).

Menurut Ray, dalam pembintangan item alokasi dana pembangunan gedung baru KPK tidak dikenal sama sekali dalam sistem keuangan negara. Setelah ditetapkan dalam rapat paripurna DPR, seluruh kewenangan implementasi pengucuran dan pembelanjaan APBN sepenuhnya berada di tangan pemerintah yang dikuasakan kepada Menteri Keuangan.

"Adalah kewenangan sepenuhnya Menkeu untuk mengucurkan atau menahan pengeluaran APBN. Tak ada lagi hak bagi DPR untuk mengintervensi apakah satu item APBN dapat dikucurkan atau tidak," jelas Ray.

Artinya hal tersebut lanjut Ray, Menkeu yang semestinya dimintakan pertanggungjawaban mengapa sampai dana pembangunan gedung KPK yang sudah ditetapkan dalam APBN tidak juga dikucurkan.

"Apa pertimbangan dan dasarnya, padahal perbintangan sesuatu yang tidak ada dasarnya," katanya.

Sudah semestinya pula kata Ray KPK segera mensurati Menkeu untuk segera mencairkan dana pembangunan gedung KPK sesuai yang telah ditetapkan dalam APBN.

"KPK harus pro aktif menanyakan hal tersebut, kalau perlu menempuh jalur hukum atas pemerintah bila tak jua mengucurkan dana yang sudah merupakan hak KPK sebagaimana dicantumkan di APBN," ujarnya.

Lebih jauh Ray menambahkan pemerintah yang dalam hal ini diwakili Menkeu semestinya langsung menyatakan siap untuk mencairkan dana tanpa harus terlebih dahulu berkonsultasi dengan DPR.

Berita Terkait: Gedung Baru KPK
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved