SBY Harap Menangkan Gugatan di Pengadilan Arbitrase
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) berharap bisa memenangkan gugatan di pengadilan arbitrase internasional
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hasanuddin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) berharap bisa memenangkan gugatan di pengadilan arbitrase internasional oleh Churchill Mining Plc, perusahaan tambang asal Inggris yang menuntut ganti rugi kepada Pemerintah Indonesia senilai US$ 2 miliar.
"Saya berharap menang karena saya juga tidak ingin perusahaan ini itu melakukan apa saja dengan kekuatan internasionalnya untuk menekan negara berkembang seperti Indonesia," kata SBY di kantor Presiden Jakarta, Kamis (28/6/2012).
Oleh karena itu, SBY mengatakan, sepanjang kita sendiri meyakini apa yang kita lakukan benar, dan dalam hal ini Bupat Kutai Timur maka wajib mempertahankan kehormatan kebernaran dan keadilan.
"Ini prinsip. Saya akan dengarkan seluk-beluk, apa yang terjadi, sehingga kita bisa memenangkan proses peradilan itu," kata SBY.
Diberitakan sebelumnya, perusahaan asal Inggris Churchill merasa dirugikan dengan tumpang tindih izin pertambangan batubara di Kutai Timur, Kalimantan Timur.
Churchill Mining Plc mengajukan gugatan ke International Centre for Settlement of Investment Disputes (ICSID) pada 22 Mei. Dimana tergugat pertama dalam gugatan itu adalah Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono.
KLIK JUGA: