Selasa, 7 Oktober 2025

Mafia Anggaran

Wa Ode Nurhayati Ngaku Betah Dipenjara

Terdakwa suap alokasi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID), Wa Ode Nurhayati menegaskan tak menerima uang Rp 6,25 miliar dari

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-inlihat foto Wa Ode Nurhayati Ngaku Betah Dipenjara
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Tedakwa, Wa Ode Nurhayati, menjalani persidangan dengan agenda pembacaan nota keberatan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (19/6/2012). Wa Ode diduga terkait suap kasus alokasi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID). TRIBUNNEWS/DANY PERMANA

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa suap alokasi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID), Wa Ode Nurhayati menegaskan tak menerima uang Rp 6,25 miliar dari pengusaha Haris Surahman untuk memuluskan tiga Kabupaten Aceh Darussalam sebagai daerah penerima DPID.

Karenanya, politisi PAN tersebut, janji akan blak-blakan membuka siapa saja yang sebenarnya layak dibidik KPK terkait kasus DPID. Dia juga mengaku siap dipenjara akibat membuka dugaan skandal korupsi para wakil rakyat di Gedung Parlemen.

"Bagi saya sekalipun menjadi martir tidak apa-apa, yang penting publik melihat. Tidak ada urusan buat saya, karena sudah terlanjur betah di penjara," tegas Wa Ode.

Pada sidang perdana kasus suap DPID, Wa Ode menuding Ketua DPR, Marzuki Alie, menerima jatah inkonstitusional Rp 300 miliar dari pembahasan pengalokasian daerah penerima DPID. Selain itu, dia juga menuding 4 wakil Ketua DPR dan empat pimpinan Banggar, masing-masing menerima jatah Rp 250 miliar.

"Itu data dari Saudara Nando. Bukan dari Wa Ode. Nando sebutkan bahwa kode K memiliki jatah Rp300 miliar, Rp250 miliar per wakil ketua, dan pimpinan Banggar," kata anak buah Hatta Radjasa itu di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu 13 Juni lalu.

Sementara, pada surat dakwaan sendiri, tim jaksa KPK menyebutkan, dalam kurun waktu Oktober 2010 sampai September 2011, Wa Ode melakukan beberapa kali transaksi uang masuk ke rekening Bank Mandiri KCP DPR RI yang seluruhnya berjumlah Rp 50,5 miliar.

Uang tersebut patut diduga sebagai hasil tindak pidana korupsi berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan wewenang Wa Ode selaku anggota Komisi VII DPR dan anggota Banggar DPR. Pasalnya, Wa Ode secara formal tidak memiliki penghasilan lain di luar gaji, tunjangan, dan honorarium sebagai anggota DPR.

Menurut jaksa, sejak dilantik sebagai anggota DPR pada Oktober 2009 sampai September 2011, penghasilan Wa Ode sebagai anggota DPR yang masuk ke rekening Bank Mandirinya hanya Rp 1,6 miliar. Sementara simpanan di rekening lainnya berjumlah Rp 500 juta.

Klik Juga:

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved