Senin, 6 Oktober 2025

Andi Mallarangeng Akui Pengusul Skema Multiyears Hambalang

Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Andi Mallarangeng, mengakui bahwa pihaknya yang mengajukan skema tahun jamak (multiyears)

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-inlihat foto Andi Mallarangeng Akui Pengusul Skema Multiyears Hambalang
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum bersama Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Andi Mallarangeng, mengakui bahwa pihaknya yang mengajukan skema tahun jamak (multiyears) untuk pendanaan proyek Hambalang yang bermasalah dan dianggap penuh korupsi.

Menurut Andi, pengajuan demikian sudah sesuai dengan prosedur yang ada. "Iya (kami mengajukannya). Tentu saja sudah ada peraturannya kepada Menteri Keuangan," kata Andi di sela rapat kerja dengan Komisi X DPR, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (26/6/2012).

Ketika ditanya mengapa Kemenpora tak pernah memberitahu proses itu kepada Komisi X DPR sebagai mitra kerjanya di DPR, Andi tak memberikan jawaban dengan jelas.

"Pokoknya kami mengikuti sesuai dengan prosedur dan sekali lagi sekarang semuanya sedang diaudit oleh BPK. Kalau ada penyimpangan-penyimpangan tentu saja harus bertanggung jawab sesuai prosedur," kata dia.

Jawaban yang sama diberikan Andi saat ditanya lebih jauh alasan Kemenpora mengajukan pola multiyears untuk proyek Hambalang.

Seperti diketahui, Menpora Andi Malarangeng menyatakan anggaran total yang disediakan untuk Proyek Hambalang adalah Rp 1,175 triliun. Belakangan, Wakil Ketua KPK Bambang Widjajanto membantah itu dan menyatakan dana yang sudah dikucurkan untuk proyek Hambalang itu mencapai Rp 2,5 triliun. Sebanyak Rp 1,175 triliun dari dana itu digunakan untuk konstruksi bangunan Hambalang dan sisanya Rp 1,4 triliun untuk pengadaan peralatannya.

Di sisi lain, Komisi X belum pernah memberikan persetujuan anggaran untuk proyek Hambalang itu sebanyak itu.

Adapun anggaran yang telah dicairkan sebagaimana sepengetahuan Komisi X baru sekitar Rp 675 miliar.

Pada pembahasan APBN 2012, Kemenpora pernah mengajukan anggaran Rp 500 miliar untuk proyek itu, namun ditolak Komisi X. Penolakan itu memicu Kementerian Keuangan dan Kemenpora menyatakan bahwa anggaran untuk proyek itu bersifat multiyears alias tahun jamak.

Dengan skema multiyears, maka DPR tak bisa menghambat atau mengurangi sedikitpun pagu anggaran yang disiapkan untuk Hambalang. Skema itu juga memungkinkan Kemenpora melakukan tender proyeknya di awal ketika proyek diluncurkan, hanya dengan satu perusahaan saja untuk semua pekerjaan.

Komisi X memberi tanda bintang atau memblokir sisa anggaran Rp 500 miliar yang semula dialokasikan Kemenpora untuk proyek Hambalang.

Karena merasa fungsi penganggaran (budgetting) DPR dilangkahi, Komisi X membentuk Panitia Kerja (Panja) sejak Februari 2012 dan hingga kini belum jelas hasil kerjanya.

Menurut seorang Sumber di Parlemen yang menolak disebutkan namanya,

Dengan skema penganggaran multiyears, maka dapat memungkinkan terjadi tender di awal disertai terjadi 'guyuran fee' untuk keseluruhan proyek. itu dilakukan dengan tujuan memberi kepastian anggaran bagi perusahaan pemenang tender proyek Hambalang.

Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin, pernah mengungkapkan bahwa ada fee sebesar Rp 100 miliar untuk proyek Hambalang yang sudah dibagikan. Dari total dana tersebut, sebanyak Rp 50 miliar dikeluarkan untuk kepentingan Anas Urbaningrum, Rp 20 miliar untuk Andi Malarangeng, Rp 20 miliar untuk pimpinan Badan Anggaran DPR, dan Rp 10 miliar untuk sejumlah anggota Komisi X DPR.

Ketika dikonfirmasikan tentang dugaan korupsi dengan skema multiyears ini, Andi Malarangeng menyiratkan bahwa penyimpangan demikian seharusnya tak terjadi. "Kalau ada yang melakukan penyimpangan, itu harus bertanggung jawab," ujar Andi.

Klik Juga:

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved