Jumat, 3 Oktober 2025

KPK Tangkap Pegawai Pajak

KPK Desak Tommy Laporkan Ancaman di Rutan

KPK juga memastikan akan lebih ekstra lagi memantau setiap tersangka, yang dititipkan di rutan lembaga penegak hukum lain.

Penulis: Edwin Firdaus
zoom-inlihat foto KPK Desak Tommy Laporkan Ancaman di Rutan
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Tommy Hendratno, Kepala Seksi Konsultasi Kantor Pelayanan Pajak Sidoarjo, dibawa ke Rutan Polda Metro Jaya, setelah diperiksa oleh tim KPK, Kamis (7/6/2012).

Terkait barang bukti, berdasarkan pengakuan Tommy ke penyidik, kata Tito, uang Rp 280 juta dari nilai total sebelumnya Rp 340 juta, merupakan uang suap atau gratifikasi.

Komposisinya, Rp 100 juta merupakan pembayaran utang, dan Rp 180 juta uang gratifikasi, guna menyelamatkan wajib pajak perusahaan atau pribadi yang berdomisili di Surabaya, Jawa Timur.

Seperti dikutip dari situs resminya, PT BI merupakan sebuah perusahaan yang berdomisili di Surabaya.

Selama ini, Tommy, lanjut Tito, mengenal James sebagai konsultan freelance khusus pajak perusahaan. Bahkan, James saat ini diketahui tengah mengurus pajak belasan perusahaan.

"Setahu saya, klien saya sudah sejak 2007 lalu, jadi ada sekitar 4-5 tahun," cetus Tito.

Soal nama-nama perusahaan yang ditangani James, Tito mempersilakan hal itu ditanyakan ke KPK atau ke James.

Namun, saat ditanya apakah PT Bhakti Investama termasuk perusahaan yang ditangani James, Tito membenarkannya.

"Ya, menurut surat pemeriksaan ada tertulis PT Bhakti Investama dan PT Agis di antaranya," ungkapnya, seraya menjelaskan jika kliennya akan kooperatif membongkar kasus tersebut. (*)

BACA JUGA

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved