Sidang Gugatan Grasi Corby Digelar Hari Ini
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) akan menggelar dua gugatan terhadap grasi yang diberikan presiden kepada Scapplle Leigh Corby

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) akan menggelar dua gugatan terhadap grasi yang diberikan presiden kepada Scapplle Leigh Corby, melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 22/G Tahun 2012, pada hari ini, Rabu (20/6/2012).
"Ya, rencananya jam 10, di PTUN," ujar Ketua Gerakan Anti Narkotika (Granat) Henry Yosodiningrat, salah satu penggugat Corby melalui pesan singkatnya kepada Tribunnews.com.
Dua gugatan yang akan disidangkan di PTUN, diajukan oleh Granat melalui pengacaranya, Yusril Ihza Mahendra, yang mendaftarkan gugatan pada 7 Juni lalu, serta LSM Goverment Against Corruption & Discrimination (GACD) dari Ormas Patriot Muda Demokrat, pada tanggal 4 Juni lalu.
Direktur GACD Selestinus A Ola mengatakan, pihaknya juga sudah mendapatkan panggilan dari PTUN untuk sidang perdana pada 20 Juni 2012.
"Kami juga diundang Ketua PTUN, sidangnya siang ini," katanya.
Saat mendaftarkan gugatan ke PTUN, Granat tak hanya menggugat resmi Corby, tapi juga menggugat grasi oleh Presiden yang diberikan untuk Peter Achim Franz Groobman, yang tertuang melalui Nomor 23/G Tahun 2012.
Berbeda dengan Granat, GACD hanya mendaftarkan gugatan terhadap Corby, dan sudah mendapatkan nomor register perkara No 89/G/2012/PTUN-JKT, dan ditandatangani oleh Panitera PTUN Jakarta Wahidin.
Sebelumnya diberitakan, organisasi dengan latar belakang pemberantasan narkoba tersebut melakukan gugatan terhadap Keputusan Presiden yang memberikan grasi kepada narapidana narkotika asal Australia, Schapelle Leigh Corby pada Kamis (7/6/2012) lalu.
Corby sendiri, diputus bersalah atas tuduhan kepemilikan 4,2 kg ganja dan divonis 20 tahun oleh Pengadilan Negeri Denpasar pada 27 Mei 2005 silam. Dalam grasinya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memberikan potongan masa hukuman kepadanya selama lima tahun.
Menurut Granat, gugatan dilayangkan karena Keppres tersebut dinilai bertentangan dengan norma-norma di masyarakat yang selama ini berusaha keras memerangi narkotika. Pemerintah seharusnya menunjukkan komitmen pemberantasan narkotika dengan penegakan hukum yang adil.
Kuasa hukum Granat, Yusril Ihza Mahendra pun yakin dapat memenangkan gugatan karena keppres tersebut tidak sesuai dengan semangat Indonesia untuk memberantas narkoba. Pertimbangan lain gugatan tersebut dilakukan adalah, adanya kekhawatiran pemberian grasi ini dimanfaatkan negara lain jika ada warga mereka yang terlibat kasus narkoba di Indonesia.
baca juga: