Neneng Tertangkap
Rumah Nazaruddin di Pejaten atas Nama Ahmad Priyono
Saat itu, Nurdiansyah memberikan surat pengantar kepada keluarga Nazarudin, namun salinan itu tidak dikembalikan kembali.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA--Muhammad Nazarudin ternyata belum punya izin administrasi tinggal di rumahnya, di Pejaten Barat No 7, Jakarta Selatan, Jakarta. Menurut Ketua RT 01/08 Nurdiansyah mejelaskan, keluarga Nazaruddin baru melaporkan keterangan tinggal saja.
"Laporannya hanya sekali, melalui orang suruhan Pak Nazarudin," kata Nurdiansyah ketika ditemui dirumahnya, Rabu (13/6/2012).
Saat itu, Nurdiansyah memberikan surat pengantar kepada keluarga Nazarudin, namun salinan itu tidak dikembalikan kembali.
"Kartu Keluarga-nya masih tercatat yang Menteng. Jadi, surat salinan yang diurus, harusnya dikembalikan lagi tetapi ia tidak memberikan kesini," kata Nurdiansyah.
Nurdiansyah mengaku belum pernah bertemu dengan Nazarudin dan istrinya Neneng Sri Wahyuni. Ia hanya mengetahui pasangan tersebut dicari KPK melalui televisi.
Sepengetahuannya, rumah yang ditempati Nazar juga belum terdaftar kepemilikannya atas nama Nazarudin. Rumah itu masih terdaftar atas nama pemilik lama, Ahmad Priyono.
Siang tadi istri Muhammad Nazaruddin, Neneng Sri Wahyuni ditangkap KPK di kediamannya Jalan Pejaten Barat No 7 Jakarta Selatan. Neneng ditetapkan sebagai tersangka pada kasus korupsi pengadaan PLTS di Kemenakertrans.
Pada 2008 itu Neneng diduga berperan sebagai perantara atau broker proyek. Proyek PLTS senilai Rp 8,9 miliar tersebut dimenangkan PT Alfindo yang kemudian disubkontrak kepada beberapa perusahaan lain.
KPK menemukan kerugian keuangan negara sebanyak Rp 3,8 miliar dalam proyek tersebut. Neneng yang kini menjadi buronan interpol sempat dikabarkan ikut mendampingi Nazaruddin dalam masa pelarian di Kolombia. Kini ibu beranak tiga tersebut diduga bersembunyi di daerah perbatasan Malaysia.