Posisi Wakil Menteri
Yusril: Secara Materiil Wamen Sudah Tidak Ada
Mahkamah Konstitusi(MK) telah memutuskan bahwa penjelasan Pasal 10 Undang-undang Nomor 39 Tahun 2008

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi(MK) telah memutuskan bahwa penjelasan Pasal 10 Undang-undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara yang menyatakan bahwa Wakil Menteri adalah pejabat karier dan bukan anggota kabinet, bertentangan dengan UUD 1945. Implikasinya terhadap kedudukan wakil menteri adalah secara formil mereka tetap ada hingga Presiden secara resmi memberhentikan mereka sebagai konsekuensi putusan MK.
"Secara formil mereka tetap ada sampai Presiden secara resmi memberhentikan mereka sebagai konsekuensi Putusan MK. Keberadaan Wakil Menteri versi baru sebagai anggota Kabinet, baru akan muncul setelah Presiden memperbaiki Peraturan Presiden yang mengatur Wakil Menteri, yang isinya harus disesuaikan dengan Putusan MK," kata Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra dalam siaran persnya kepada Tribunnews.com, Kamis(7/6/2012).
Hanya kata Yusril, secara materiil, keberadaan Wakil Menteri kini sudah tidak ada lagi, dalam makna, mereka tidak boleh melakukan kegiatan dan tindakan apapun atas nama jabatan tersebut.
"Ini adalah konsekuensi putusan MK No 79/PUU-IX/2011 yang diucapkan Selasa, 5 Juni 2012 lalu," pungkasnya.
Yusril menjelaskan, dengan adanya Putusan MK, maka keberadaan Wakil Menteri yang kini “adalah pejabat karier dan bukan anggota kabinet” dengan sendirinya kehilangan pijakan hukum. Presiden harus segera memberhentikan mereka Wakil Menteri itu.
"Terserah Presiden apakah akan mengangkat mereka kembali atau tidak. Kalau Presiden berkeingian untuk mengangkat mereka kembali, maka harus dilakukan dengan Keppres baru yang sesuai dengan isi Putusan MK. Keppres itu harus menegaskan bahwa Wakil Menteri adalah anggota kabinet dan bukan pejabat karier. Sebab MK telah menyatakan bahwa wakil menteri yang merupakan pejabat karier adalah bertentangan dengan susunan organisasi kementerian sebagaimana diatur Pasal 9 UU Kementerian Negara tersebut," jelas Yusril.
Putusan MK ini lanjut Yusril, telah mengakhiri silang pendapat sah tidak sahnya keberadaan wakil menteri. MK dalam putusan diatas menyatakan bahwa keberadaan wakil menteri adalah sah dan konstitusional, sejalan dengan Pasal 17 UUD 1945. MK berpendapat bahwa penjelasan Pasal 10 tersebut mengandung norma tersendiri yang tidak sejalan dengan norma yang disebutkan di dalam pasal yang ingin dijelaskan, sehingga penjelasan tersebut bertentangan dengan konstitusi.
"Keberadaan wakil menteri yang ada sekarang ini dengan sendirinya menjadi problematik dengan putusan MK di atas. Kedudukan wakil menteri sekarang ini justru didasarkan atas penjelasan itu, dan juga beberapa Peraturan Presiden yang berlaku, yang menyatakan para wakil menteri adalah pejabat kareir dan bukan anggota kabinet. Sebab itu, dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan bahwa “Keppres pengangkatan masing-masing wakil menteri perlu diperbaharui agar menjadi produk yang sesuai dengan kewenangan ekslusif Presiden dan agar tidak lagi mengandung ketidakpastian hukum," tutup mantan Menteri Hukum dan HAM ini.