Kamis, 2 Oktober 2025

Posisi Wakil Menteri

Ada Putusan MK, Wamendag Bekerja Seperti Biasa

Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Bayu Krisnamurthi tetap melakukan kerja sebagaimana biasanya

zoom-inlihat foto Ada Putusan MK, Wamendag Bekerja Seperti Biasa
Wamendag melakukan razia di beberapa toko yang menjajakan produk pangan, dan menemukan produk pangan ilegal yang tak terdaftar.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Bayu Krisnamurthi tetap melakukan kerja sebagaimana biasanya pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi Pasal 10 Undang-undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

Bahkan, Kamis (7/6/2012) sekitar pukul 10.00 WIB, bertempat di Gedung Auditorium Kementerian Perdagangan, Bayu menjadi salah satu narasumber dalam konferensi pers mengenai ekspor-impor.

Usai Konferensi pers, mantan Wakil Menteri Pertanian ini langsung dikerubuti wartawan untuk menanyakan pendapatnya terkait putusan MK tersebut.

“Enggak terpengaruh. Kemarin saya baru pulang mimpin delegasi ke APEC. Kita sih jalan saja,” jawabnya kepada wartawan.

Bayu juga menyerahkan semua mengenai posisinya kepada Presiden sebagai pemberi amanah kepada dirinya. Apalagi ia mengaku bukanlah seorang ahli hukum yang paham mengenai amar putusan MK tersebut.

“Yang angkat saya kan Presiden. Ya sudah, kita tunggu saja. Kalau saya membaca justru, sekali lagi saya bukan ahli hukum. Saya juga baru pulang, masih jetlag, maka justru memutuskan posisi wamen konstitusional. Bahwa ada Keppres baru dan sebagainya, itu kita serahkan kepada presiden,” katanya.

Lebih jauh Bayu juga menambahkan siap apapun keputusan yang akan diambil presiden mengenai posisinya sebagai Wakil Menteri di Kementerian Perdagangan.

“Santai saja, siap setiap saat,” tegasnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved