Posisi Wakil Menteri
Nasir Djamil: Keputusan MK Tepat
Wakil Ketua Komisi III DPR, Nasir Djamil, mengatakan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang posisi wakil menteri adalah tepat.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR, Nasir Djamil, mengatakan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang posisi wakil menteri adalah tepat.
Dengan putusan MK bahwa jabatan wamen sebagaimana diatur dalam Pasal 10 UU No 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara adalah sah. Namun, karena penjelasan Pasal 10 bahwa wamen adalah pejabat karier dan bukan anggota kabinet, maka posisi wamen saat ini adalah status quo.
Posisi wamen akan sah jika Presiden memperbaiki Keputusan Presiden (Keppres) pengangkatannya.
"Saya pikir sudah tepat lah keputusan MK itu," kata Nasir di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (5/6/2012).
Sebagai bagian dari DPR, Nasir mengakui bahwa kedudukan wamen dipermasalahkan karena penjelasan Pasal 10 dan Perpres menjadi acuan pengangkatannya.
"Jadi, penjelasan Pasal 10 itu ada komplikasi, kesannya ada bagi-bagi kekuasaan," ujarnya.
Klik Juga: