Kamis, 2 Oktober 2025

Posisi Wakil Menteri

Bambang Soesatyo: Putusan MK Permalukan SBY

Tim ahli dan penasihat hukum di kantor presiden, lagi-lagi harus menelan pil pahit akibat kelemahan mereka.

Editor: Rachmat Hidayat
zoom-inlihat foto Bambang Soesatyo: Putusan MK Permalukan SBY
tribunnews.com/herudin
Wakil Bendahara Umum Partai Golkar, Bambang Soesatyo

TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA--Tim ahli dan penasihat hukum di kantor presiden, lagi-lagi harus menelan pil pahit akibat kelemahan mereka.

Poltisi Partai Golkar Bambang Soesatro menegaskan, Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono (SBY) kembali dipermalukan, karena salah satu Keputusan Presiden (Keppres) yang sudah dilaksanakan harus dibatalkan.

Dijelaskan, Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan 20 wakil menteri (Wamen) harus meninggalkan jabatan mereka alias berhenti, karena payung hukum pengangkatan mereka inkonstitusional.

MK memang tetap membuka peluang bagi presiden untuk mengangkat Wamen, dengan catatan Keppres-nya tidak boleh bertentangan dengan Undang-undang (UU) No.39/2008 tentang kementerian negara. Pasal 10 UU ini menegaskan bahwa yang dimaksud wakil menteri adalah pejabat karier dan bukan anggota kabinet.

"Namun, bagi saya, yang menjadi persoalan utama adalah kelemahan kantor presiden SBY dalam merancang sejumlah kebijakan maupun Keppres. Ingat, bahwa dalam rentang waktu kurang dari sebulan, sudah dua Keppres yang dibatalkan demi hukum.

Sebelum keputusan MK yang mengoreksi Keppres tentang pengangkatan Wamen, Keppres tentang pengangkatan gubernur definitif Bengkulu juga dibatalkan PTUN. Sebelumnya, pengangkatan Hendarman Soepanji untuk mengisi jabatan Jaksa Agung pun harus dibatalkan.

Walaupun konstitusional, kata Bambang, banyak kalangan mempertanyakan urgensi jabatan Wamen. Selama ini, seorang menteri sudah dibantu Sekretaris Jenderal dan para Direktur Jenderal plus inspektorat jenderal. Apa lagi yang akan dikerjakan seorang wamen kalau semua pekerjaan dan tugas sudah ditangani pejabat karier di setiap kementerian.

"Menurut saya, jabatan Wamen tidak diperlukan, karena hanya merusak jenjang karier PNS di semua kementerian. Lagi pula, kehadiran Wamen bisa menimbulkan ekses jika Sekjen dan para Dirjen cemburu pada jabatan itu.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved