Kasus Sisminbakum
Yusril: Jaksa Agung Jadikan Kejagung Seperti Majelis Ta'lim
Mantan Menteri Kehakiman Yusril Ihza Mahendra mengatakan, Kejaksaan Agung (Kejagung) terlalu lama mengeluarkan Surat

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Kehakiman Yusril Ihza Mahendra mengatakan, Kejaksaan Agung (Kejagung) terlalu lama mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap kasus yang membelitnya, Sisminbakum.
"Terlalu lama sehingga Jaksa Agung Basrief Arief membuat Kejagung seperti Majelis Ta'lim," ujar Yusril berseloroh kepada wartawan di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (31/5/2012).
Padahal, Yusril mengatakan bahwa Mahkamah Agung (MA) sendiri sudah menyatakan bahwa Kasus Sisminbakum bukanlah tindak pidana korupsi sehingga untuk apa lagi Kejagung menyandera dirinya dengan status tersangka.
Apalagi, kata Yusril, dirinya dikenakan Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP tentang Penyertaan yang menyatakan bahwa ada tiga poin yakni menyuruh melakukan, turut serta melakukan atau bersama-sama melakukan.
"Di MA sendiri sudah jelas mereka tidak terbukti melakukan. Kalau begitu saya suruh apa sama mereka?" kata Yusril mempertanyakan.
Oleh karena itu, Yusril menganggap Kejagung seperti Majelis Ta'lim. "Karena kalau ditanya bagaimana perkembangannya, jawabnya hanya 'sedang dikaji, sedang ditelaah' terus," kata Yusril.
Ayo Klik: