Sabtu, 4 Oktober 2025

Calon Presiden 2014

Irmanputra: Presiden Tidak Boleh Larang Ibu Negara Capres

Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sebagai presiden tidak boleh melarang siapapun warga negara yang memenuhi kriteria untuk menjadi calon

Penulis: Johnson Simanjuntak
zoom-inlihat foto Irmanputra: Presiden Tidak Boleh Larang Ibu Negara Capres
Rahmad Hidayat/Tribunnews.com
Irmanputra Sidin

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sebagai presiden tidak boleh  melarang siapapun warga negara yang memenuhi kriteria untuk menjadi calon presiden pada pemilu presiden 2014, termasuk Kristiani Herrawati atau Ani Yudhoyono yang saat ini mendampinginya sebagai presiden.

"Jika presiden melarang hal itu maka presiden bisa dianggap telah melakukan tindakan inkonstitusional," kata pakar Hukum Tata Negara, Irmanputra Sidin, di Jakarta, Senin (28/5/2012).

Irmanputra mengatakan dalam  pasal 27 ayat 1 UUD 45, yang berbunyi; segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.

Dengan ayat ini jelas maka siapapun yang memenuhi syarat berhak menjadi presiden. SBY sebagai Presiden tidak bisa melarang siapapun menjadi capres, termasuk melarang ibu negara.

"Itu hak warga negara yang tidak bisa diputus oleh larangan presiden saja. Jika larangan itu dilakukan maka itu merupakan tindakan inkonstitusional,” ujar Irman.

Setiap warga negara yang memenuhi syarat menurutnya juga tidak perlu atau wajib meminta restu atau dukungan dari seorang presiden untuk maju sebagai capres.

”Memangnya kalau tidak mendapat restu presiden, warga negara tidak boleh jadi presiden?Tidak perlu restu, kalau memang memenuhi syarat, mau maju, maka setiap warga negara berhak maju,” imbuhnya.

SBY menurutnya hanya bisa melarang Ani Yudhoyono termasuk anggota keluarganya yang lain maju sebagai capres seperti anak-anak maupun saudara-saudarannya hanya dalam kapasitasnnya sebagai suami atau kepala rumah tangga.

”Kalau mau melarang kapasitas SBY hanya jika dia sebagai kepala rumah tangga atau suami. Jika SBY sebagai suami melarang, itu urusan lain, istri wajib patuh pada suami. Diluar itu dia tidak bisa melarang, termasuk sebagai Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat,” kata Irmanputra.

Sebagai  Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat, tegas Irman lagi, justru SBY harus memberikan ruang lebih lebar bukan hanya kepada anggota keluarganya dan kader-kader Partai Demokrat, tapi kepada masyarakat umum termasuk kader-kader partai lain untuk menjadi capres sesuai dengan UUD dan UU Pilpres.

Ayo Klik:

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved