Berharap Kepada MK Wujudkan Demokratisasi Penyiaran
DPR yakin keputusan Mahkamah Konstiusi (MK) terkait gugatan uji materi UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DPR yakin keputusan Mahkamah Konstiusi (MK) terkait gugatan uji materi UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran akan menyelamatkan demokratisasi dunia penyiaran. Keputusan MK juga diyakini akan mengubah wajah gelap industri penyiaran di tanah air.
"Sudah lebih sebulan MK menerima kesimpulan akhir soal uji materi dua pasal dalam UU Penyiaran. MK terlihat sangat hati-hati. Kami berharap keputusan MK kembali ke roh awal dibentuknya UU tersebut," kata anggota Komisi I DPR RI Effendy Choirie atau Gus Choi, Kamis (24/5/2012).
Gus Choi telah menjadi saksi ahli dalam persidangan terkait UU tersebut. Ditegaskan, roh awal pembentukan UU Penyiaran adalah menjamin diversity of content (keberagaman isi) dan diversity of ownership (keberagaman kepemilikan). Selain itu, frekuensi adalah milik publik untuk kemakmuran rakyat.
Keputusan MK di era Mahfud MD ini, katanya lagi, akan dicatat sejarah dengan tinta emas.
"Mengembalikan roh UU Penyiaran, mengembalikan frekuensi sebagai domain publik, frekuensi yang selama ini dimonopoli oleh segelintir pengusaha rakus dan pemerintah SBY membiarkan begitu saja," tegasnya.
"Saya sangat percaya dan yakin MK akan mengabulkan gugatan Koalisi Independen untuk Demokratisasi Penyiaran (KIDP). Dengan demikian, MK telah menyelamatkan wajah demokratisasi industru penyiaran," katanya lagi.
Koordinator KIDP Eko Maryadi mengatakan, pihaknya juga sangat yakin MK akan mengabulkan gugatan yang mereka ajukan.
"MK akan mengubah wajah gelap industri penyiaran. Mengembalikan frekwensi yang selama ini dikuasai segelintir pengusaha kepada negara untuk kepentingan rakyat. Seperti pada kasus terakhir, akuisisi oleh PT EMTK atas Indosiar, yang sebelumnya sudah memilik SCTV dan O Channel," katanya.