Mafia Anggaran
Kubu Wa Ode Berusaha Lewat Majelis Hakim Hadirkan Menkeu
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak dapat memaksa Menteri Keuangan (Menkeu), Agus Martowardojo sebagai saksi meringankan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak dapat memaksa Menteri Keuangan (Menkeu), Agus Martowardojo sebagai saksi meringankan untuk Wa Ode Nurhayati.
Kendati demikian melalui pengacaranya, Wa Ode akan tetap berusaha menghadirkan Agus dalam persidangan dirinya nanti.
"Kami akan maksimalkan memohon ke majelis hakim untuk tidak melihat sebagai permohonan kosong tapi permohonan dengan segala isi yang luar biasa besar, akan tetap kami minta (dihadirkan Menkeu). Saya kira itu adalah hak dari Wa Ode," kata Abrab Paproeka sesusai mendampingi Wa Ode menjalani pelimpahan berkas penyidikan ke penuntutan di kantor KPK, Jakarta, Rabu (23/5/2012).
Sebelumnya, Menkeu Agus menolak panggilan penyidik KPK untuk menjadi saksi meringankan atas Wa Ode sebagaimana permintaan Wa Ode dalam kasus dugaan penerimaan hadiah dalam pembahasan anggaran dana penyesuaian infrastruktur daerah (DPID) untuk di tiga kabupaten di Aceh.
Menurut Arbab, permintaan kliennya itu untuk menjadikan Menkeu sebagai saksi meringankannya bukanlah permintaan yang tanpa alasan. Sebab, keterangan Menkeu, terang Wa Ode memiliki nilai subtansi yang besar terhadap perkara yang dituduhkan kepada kliennya itu.
"Itu mengenai surat menkeu yang dikirimkan. Saya kira itu bukan sebutan asal-asalan, tapi itu punya subtansi yang besar. Apa yang dibutuhkan klien kami berkenaan dengan penyalahgunaan wewenang apa yang mereka sebut DPID pada Oktober 2010, " tandas Abrab Paproeka.