Konser Lady Gaga
Jika Izin Konser Diberikan Polri Tindak Pengacau
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Saud Usman Nasution, mengatakan belakangan pihaknya kembali membuka celah digelarnya konser Lady Gaga,
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Saud Usman Nasution, mengatakan belakangan pihaknya kembali membuka celah digelarnya konser Lady Gaga, karena belakangan sang promotor, Big Daddy mengirimkan surat permohonan rekomendasi.
Dalam konfrensi persnya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (21/05/2012), Saud mengatakan Polri belum bisa mengizinkan konser tersebut, karena sejumlah persyaratan belum dipenuhi sang promotor.
Sesuai Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Kapolri nomor 2 tahun 2009. untuk mengajukan izin dari Polda Metro Jaya, pihak promotor terlebih dahulu harus mengantongi izin dari Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans), Kementrian Hukum dan HAM, dan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan.
Kemudian, Polda Metro Jaya akan mengirimkan surat rekomendasi ke Badan Intelijen dan Keamanan (Baintelkam) Mabes Polri, yang kemudian meminta rekomendasi dari Kementerian Agama, dan Majelis Ulama Indonesia.
Jika syarat tersebut terpenuhi, maka Polisi akan mengizinkan digelarnya konser, dan akan mendukung keamanan konser yang rencananya digelar di Glora Bung Karno.
Bila izin telah diberikan, dan ada pihak-pihak tertentu yang menghendaki terjadinya gangguan keamanan, maka kelompok tersebut menurut Saud akan berhadapan dengan hukum.
"Nanti akan berhadapan dengan aparat hukum, kita akan bertindak nanti," tambahnya.
Menurut Saud, pada dasarnya Polri mempertimbankan aspriasi seluruh pihak, termasuk sejumlah pihak yang telah mengajukan surat penolakan ke Polda Metro Jaya, atas digelarnya konser Lady Gaga.