Sabtu, 4 Oktober 2025

Konser Lady Gaga

Polisi Diminta Tak Ragu Tolak Izin Konser Lady Gaga

Indonesia Police Watch (IPW) kerap mengkritisi kebijakan maupun perilaku oknum polisi pelanggar peraturan. Namun, IPW mempunyai pandangan

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-inlihat foto Polisi Diminta Tak Ragu Tolak Izin Konser Lady Gaga
AP Photo/Wally Santana
Lady Gaga tampak centil berbaju hijau melambaikan tangan kepada awak media saat baru tiba di Bandara Udara Sungshan di Taipei, Taiwan, Rabu 16 Mei 2012. Tak seperti di Indonesia dan Filipina konser Lady Gaga di negeri itu mendapat tentangan. Gaga menggelar konser di negeri itu 17 dan 18 Mei 2012.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Police Watch (IPW) kerap mengkritisi kebijakan maupun perilaku oknum polisi pelanggar peraturan. Namun, IPW mempunyai pandangan sama dengan Polda Metro Jaya terkait tidak diizinkannya konser penyanyi fenomenal Lady Gaga di Jakarta pada 3 Juni 2012 mendatang.

Di tengah masih adanya kontra, IPW berharap Polda Metro Jaya bersikap konsisten dengan keputusannya untuk tidak memberikan izin keramaian bagi pementasan Lady Gaga. Sebab, menjaga ketertiban umum dan menegakkan UU Antipornografi adalah bagian tugas polisi.

"Polda Metro Jaya diharapkan bersikap konsisten dengan keputusannya yg tidak memberikan izin keramaian bagi pementasan Lady Gaga," kata Ketua Presidium IPW, Neta S Pane, dalam siaran pers, Kamis (17/5/2012).

Lady Gaga direncanakan menggelar konser di Gelora Bung Karno pada 3 Juni 2012 mendatang. Namun, Polda Metro Jaya dengan tegas merekomendasikan ke Mabes Polri agar rencana konser artis fenomenal Amerika Serikat itu diizinkan sebagaimana saran sejumlah parpol dan ormas Islam. Namun, sejauh ini Mabes Polri belum mengambil keputusan final.

Menurut Neta, jika Polri sudah menilai ada potensi pornoaksi dalam pementasan Lady Gaga adalah tugas Polda Metro Jaya untuk mencegah dan melarang pertunjukan tersebut.

IPW berharap Polda Metro tidak ragu-ragu melarang konser kendati menuai kecaman dari sebagian masyarakat. Sebab, dalam Pasal 19 Undang-undang Antipornografi, dijelaskan Polri bertugas untuk melakukan pengawasan terhadap pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi.

Sementara, dalam Pasal 21 Undang-undang yang sama disebutkan, masyarakat dapat berperan serta dalam melakukan pencegahan terhadap pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi.

"Untuk itu, IPW mendukung langkah Polri untuk menegakkan UU Antipornografi," ujarnya.

Neta mengingatkan, artis mancanegara yang ingin tampil harus dapat memahami bahwa Indonesia memiliki UU Antipornografi. Jika mereka tidak mengindahkan UU tersebut, maka mereka harus siap-siap dilarang tampil oleh Polri.

Berkaca dari pengalaman beberapa tahun terakhir, sejumlah artis Indonesia, terutama penyanyi dangdut, telah beberapa kali dicekal untuk tampil di sejumlah daerah karena dianggap mempertontonkan pornoaksi. Dengan begitu, maka sangat pantas jika membiarkan ada artis asing yang hendak mempertontonkan pornoaksi.

Ini dilakukan untuk menunjukan tidak ada diskriminasi dalam penegakan UU Antipornografi.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved