Jumat, 3 Oktober 2025

Skandal Nazaruddin

KPK akan Periksa Direktur PT. Dharmakusumah

KPK mengagendakan melakukan pemeriksaan terhadap direktur PT Dharmakusumah, Khairul Afdel terkait dugaan pencucian uang

Editor: Gusti Sawabi

 
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nicolas Timothy

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPK mengagendakan melakukan pemeriksaan terhadap direktur PT. Dharmakusumah, Khairul Afdel terkait dugaan tindak pidana pencucian uang dalam pembelian saham PT. Garuda Indonesia dengan tersangka M Nazaruddin.

"Hari ini penyidik mengagendakan pemeriksaan terhadap direktur PT. Dharmakusumah," ujar Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha di Kantornya, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (15/5/2012).

Selain memeriksa Khairul Afdel, Priharsa mengungkapkan pihaknya juga akan mengagendakan pemeriksaan terhadap bekas karyawan Permai Group yaitu Saiful Bahri dan supir yang bekerja di Permai Group, Luthfi Adriansyah.

"Mereka juga akan diperiksa. Tetapi sebagai saksi," kata Priharsa.

Dalam persidangan dengan terdakwa Nazaruddin beberapa waktu lalu, terungkap bahwa Permai Grup membeli saham perdana Garuda Indonesia senilai total Rp 300,8 miliar.

Hal ini dutarakan oleh Yulianis saat bersaksi. Menurutnya, pembelian saham tersebut menggunakan keuntungan yang diperoleh Grup Permai dari proyek-proyek di pemerintah.

Menurut Yulianis, uang pembelian saham Garuda diperoleh dari lima anak perusahaan Permai Grup. Yakni, PT Permai Raya Wisata membeli 30 juta lembar saham senilai Rp 22,7 miliar, PT Cakrawaja Abadi 50 juta lembar saham senilai Rp 37,5 miliar, PT Exartech Technology Utama sebanyak 150 juta lembar saham senilai Rp 124,1 miliar, PT Pacific Putra Metropolitan sebanyak 100 juta lembar saham senilai Rp 75 miliar, dan PT Darmakusuma sebanyak Rp 55 juta lembar saham senilai Rp 41 miliar rupiah.

baca juga:

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved