Selasa, 7 Oktober 2025

Mafia Anggaran

KPK Penuhi Permintaan Wa Ode Panggil Menkeu Agus

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memenuhi permintaan tersangka tersangka kasus suap pembahasan alokasi Dana Penyesuaian

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-inlihat foto KPK Penuhi Permintaan Wa Ode Panggil Menkeu Agus
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Politisi Partai Amanat Nasional, Wa Ode Nurhayati

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memenuhi permintaan tersangka tersangka kasus suap pembahasan alokasi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) di Aceh, Wa Ode Nurhayati. Pemenuhan itu, akan dibuktikan dengan pemanggilan Menteri Keuangan, Agus Martowardojo sebagai saksi meringankan.

"Akan ada pemanggilan Menteri keuangan sebagai saksi meringankan sesuai permintaan tersangka," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi kepada wartawan di kantornya, Jakarta, Selasa (8/5/2012).

Kendati itu akan terlaksana, Johan belum mengetahui kapan persisnya KPK akan memangil Agus melakukan pemeriksaan. Juga, pihaknya, sambung Johan tidak tahu apakah Agus akan memenuhi undangan itu nantinya.

"Tapi terserah yang bersangkutan akan memenuhi atau tidak," tegasnya.

Sebelumnnya, Wa Ode meminta kepada KPK untuk dihadirkan Menteri Keuangan Agus Martowardojo sebagai saksi meringankan atas kasus yang menderannya. Menurut Wa Ode permintaan tersebut telah disampaikan kepada penyidik saat pemeriksaan hari Senin (7/5/2012).

"Kepada penyidik, saya meminta bahwa saudara Menkeu untuk diperiksa terkait dengan Undang-undang keuangan yang mengatur bahwa kuasa pengguna anggaran itu pemerintah bukan daerah. Artinya berapa daerah yang terima dan dapat itu pemerintah. Karena saya hanya anggota banggar," ujarnya.

Politisi PAN ini juga meminta dua pejabat di Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kemenkeu, Harry dan Pramudjo untuk menjadi saksi. Permintaan terhadap kedua pejabat tersebut menurut Wa Ode untuk menjelaskan rumusan syarat-syarat daerah penerima DPID.

Kedua pejabat ini, ungkap Wa ode, merupakan pihak yang mengajukan rumus syarat untuk mendapatkan DPID yang kemudian melahirkan simulasi yang akhirnya ditolak Anggota Dewan. Rumusan DPID diajukan karena tiap tahunnya selalu menjadi temuan BPK dengan predikat disclaimer.

"Sehingga diajukan untuk dibuat kan rumus agar menjawab tuntutan teman-teman lembaga transparansi anggaran ke MK (Mahkamah Konstitusi) tentang disklaimernya DPID ini. Nah itu yang saya minta dihadirkan dalam rangka perimbangan dan objektivitas terkait dengan tuduhan penyalahgunaan," katanya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved