Si Seksi Pembobol Bank
Citibank Dituding Salahgunakan Kepercayaan Klien
Robertus Bilitea mengatakan, pihak Citibank menyalahgunakan kepercayaan kliennya yang sudah 20 tahun menabung.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nicolas Timothy
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Robertus Bilitea, kuasa hukum Mirta Kartohadiprodjo, seorang nasabah yang dirugikan oleh Citibank melalui Malinda Dee mengatakan, pihak Citibank menyalahgunakan kepercayaan kliennya yang sudah 20 tahun menabung.
"Seharusnya klien saya mendapat perlakuan yang masuk akal dan fair," ujar Robertus dalam konferensi persnya di Wisma Kodel, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (8/5/2012).
Robertus mengatakan, dari reksadana kliennya yang sudah diinvestasikan sejak tahun 2008, ternyata pihak Citibank tidak mampu mengembalikan dana investasi pokok Rp. 12 Miliar dan ganti kerugian Return of Investment bersih kurang lebih Rp. 10 Miliar akibat penyelewengan dana yang dilakukan Malinda Dee yang saat itu menjabat sebagai Senior Relationship Manager Citibank.
"Mereka malah tawarkan ganti rugi berbasis bunga tabungan. Ini kan tidak fair," kata Robertus.
Tidak hanya penyalahgunaan kepercayaan klien, dijelaskan Robertus, Citibank lalai dalam menerapkan manajemen risiko yang tercermin dari kelemahan sistem dan prosedur serta pengendalian intern dalam menerapkan manajemen risiko yang disyaratkan oleh bank Indonesia.
Dijelaskan Robertus, dalam Pasal 1367 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) dijelaskan bahwa seorang tidak saja bertanggungjawab untuk kerugian yang disebabkan perbuatannya sendiri, tetapi juga untuk kerugian yang disebabkan perbuatan orang-orang yang menjadi tanggungannya atau disebabkan oleh barang-barang yang berada di bawah pengawasannya.
"Dengan kata lain, atasan harus bertanggungjawab terhadap bawahannya," ujar Robertus.