Anggota DPRD Riau Ditangkap KPK
KPK Periksa Staf Ahli Gubernur Riau
Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Kadispora Riau, Lukman Abbas

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Kadispora Riau, Lukman Abbas. Staf Ahli Gubernur Riau itu akan diperiksa sebagai saksi terkait perkara suap revisi Anggaran pada Perda Nomor 6 tahun 2010 untuk Pelaksanaan PON XVIII Riau.
"Ya, diperiksa sebagai saksi," kata Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha saat dihubungi, Senin (30/4/2012).
Berdasarkan pemantauan Tribunnews.com, Lukman yang resmi mengundurkan diri sebagai Kadispora pada pemeriksaan KPK kali pertama di Pekanbaru Riau ini, tiba sekitar pukul 09.45 WIB di Kantor KPK, Jakarta. Mengenakan kemeja safari berwarna gelap, dia kelihatan sinis kepada wartawan. Pun, saat ditanyai, ia tak mau menjawab pertanyaan para awak media dan segera masuk ke KPK.
"Nanti saja,"singkat dia sebelum memasuki kantor KPK, Jakarta.
Jumat (27/4/2012) kemarin, KPK juga menggarap Lukman Abass. Dia dikorek keterangannya dari pagi hingga malam hari. Namun dia masih tutup mulut ketika ditanyakan seputar pemeriksaannya. Pun ketika ditanyakan soal dugaan keterlibatan Gubernur Riau, Rusli Zainal dalam kasus yang sudah menyeret empat orang menjadi tersangka ini.
Untuk diketahui, Korupsi PON Riau bermula dari penangkapan tujuh anggota DPRD Riau, dua pegawai Dinas Pemuda dan Olahraga Riau, dan empat pegawai swasta pada 3 April lalu. Dari pemeriksaan mereka, KPK menetapkan empat tersangka.
Masing-masing adalah dua anggota DPRD Riau, Muhammad Faisal Anwan dan Muhammad Dunhir, staf PT Pembangunan Perumahan (PP) Persero, Rahmat Syahputra dan Kepala Seksi Pengembangan Sarana dan Prasarana Dispora Riau, Eka Dharma Putra.
KPK menjerat dua anggota DPRD yang berstatus tersangka itu dengan Pasal 12 huruf a atau b dan atau Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan atau pasal 13 UU pemberantasan korupsi. Staf PT Pembangunan Perumahan (PP) dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi, sedangkan pegawai Dispora dijerat dengan pasal Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b dan atau pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi.