Kamis, 2 Oktober 2025

Kasus Travel Cheque

Giliran Paskah Suzeta Bersaksi untuk Miranda

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menggarap kasus tersangka Miranda Swaray Goeltom.

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Gusti Sawabi
zoom-inlihat foto Giliran Paskah Suzeta Bersaksi untuk Miranda
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Paskah Suzetta (kanan), saat bersaksi untuk terdakwa Nunun Nurbaeti di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (21/3/2012). Nunun diduga terlibat kasus penyuapan anggota DPR RI saat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia dengan calon Miranda Goeltom. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menggarap kasus tersangka Miranda Swaray Goeltom. Bahkan, sudah beberapa hari ini, lembaga antikorupsi tersebut intens melakukan pemeriksaan saksi untuk mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGSBI) tersebut.

"Hari ini kami masih memeriksa mantan anggota dewan di antaranya Paskah Suzetta untuk tersangka MSG," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi saat dihubungi wartawan, Jakarta, Kamis (19/4/2012).

Paskah Suzetta merupakan mantan narapidana kasus serupa dengan Miranda. Ia divonis terbukti bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) lantaran ikut menerima cek pelawat sebesar Rp 600 juta terkait pemilihan deputi gubernur senior Bank Indonesia tahun 2004 yang dimenangkan oleh Miranda Swaray Goeltom.

Sebelumnya, Mantan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional atau Kepala Bapennas itu juga dihadirkan sebagai saksi di persidangan untuk memberi keterangan pada perkara suap terdakwa Nunun Nurbaeti. (Edwin Firdaus)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved