Mafia Pajak Jilid II
Kejaksaan Bidik Konsultan Pajak Jadi Tersangka Baru
sempat menahan seorang konsultan pajak terkait kasus Dhana Widyatmika.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Arnold Angkouw, mengatakan bawa pihaknya sempat menahan seorang konsultan pajak terkait kasus Dhana Widyatmika.
Saat ditemui di kantor Kejaksaan Agung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (16/04/2012), ia menuturkan bahwa sang konsultan pajak yang namanya enggan ia sebutkan itu, sebagai perantara antara Dhana dan sang wajib pajak.
"Ini modus baru, masih kita dalami," ujarnya.
Mengenai uang yang masuk ke rekening Dhana dari sang penyandang dana, Arnold juga mengakui belum bisa menjelaskan hal itu, karena masih dalam tahap pemeriksaan.
Namun M. Yusuf, ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), kepada wartawan sempat menyebutkan angka Rp 1,8 miliar terkait sang konsultan pajak ketika itu.
Beberapa hari lalu, penyidik juga sempat menangkap sang makelar pajak itu, namun kembali dilepaskan, karena sikapnya yang kooperatif.
"Kita cari untuk pemeriksaan, karena kooperatif maka kita lepaskan, dia (statusnya) masih saksi," ujarnya.
Mengenai rencana penetapan status tersangka terhadap sang konsultan pajak, Arnold berjanji dalam waktu dekat hal tersebut akan diperjelas.